Jumat, 22 April 2011

Larangan Memasuki Tempat Pemandian Umum

Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum.


Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita, ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya: “Dari mana kalian?” Mereka menjawab: “Kami dari penduduk Syam”. Aisyah berkata: “Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, yang artinya: “Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Alloh Ta’ala”. (HR: [Hadits shahih] Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja’ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih)

Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.

Tidak tertutup bagi Saudariku, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana. Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Alloh Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Alloh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut.

Dalam sebuah hadits disebutkan, yang artinya: “Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku”.
  (HR: Al-Hakim, isnadnya shahih)

Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu’kan, didalamnya disebutkan, yang artinya: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)”. (HR: Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath)

Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga Anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

(Sumber Rujukan: 30 Larangan Bagi Wanita)

Kamis, 21 April 2011

Tren Baru: Wanita Inggris Tinggalkan Karir!

Perubahan dunia sangat cepat. Jika dahulu wanita Barat dikenal mengejar karir di sektor publik, tapi tren terbaru menujukkan sebaliknya.  Sebuah majalah wanita, Genius Beauty memberitaka, psikolog dan sosiolog Inggris mengemukakan sebagian besar wanita Inggris abad ini, berharap bisa hidup dengan orang yang dicintainya. Hal ini berdasarkan penelitian gabungan terhadap wanita pekerja di Inggris.

Hasilnya, 70% wanita meninginkan membangun sebuah keluarga yang bahagia bersama dengan pasangan mereka. Sedangkan 64% dari lainnya ingin mendapatkan keduanya, yaitu keluarga dan karier berjalan seiring.

Selain itu, para ilmuwan juga menanyakan apakah wanita berpikir tentang tingkat IQ (Intelegence Quotient) pasangan mereka. Sekitar 62 persen dari mengaku ingin suami mereka lebih pintar dari mereka, meskipun 20 persen dari responden terhadap kecerdasan calon suami mereka.

Penelitian serupa yang dilakukan pada tahun 1990-an mengungkapkan hal berbeda. Hanya 20 persen wanita di Inggris yang ingin menikah secepatnya. Hasil terbesar, sekitar 80 persen mengutamakan kariernya terlebih dahulu. Hal ini merupakan perubahan ideologis yang terjadi dalam satu dekade ini.
Tausyiah MUI

Sebelum ini, Desember 2004, dalam Rakernasnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan satu rekomendasi bidang sosial budaya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan “Gerakan Kembali ke Rumah” (al ruju' ila al usroh). Dalam rekomendasinya, MUI menghimbau para ibu jangan merasa bangga banyak di luar rumah dan merasa gengsi mendidik anak di rumah. 

Menurut MUI, rumah harus menjadi wahana pendidikan pertama dan utama untuk membentengi anak dari serbuan budaya yang merusak akhlak. Seruan ini sangat menarik, sebab melawan arus dari gegap gempitanya para perempuan berkiprah di ruang publik.

Menariknya, sementara di Barat – yang kerap dijadikan acuan model peradaban masa depan—kini  muncul gerakan ‘kembali ke rumah’ sementara perempuan kita justru tengah getol-getolnya bekerja di sektor publik dan meninggalkan rumah.

Rabu, 20 April 2011

Mulianya Menjadi Ibu Rumah Tangga

Ibu adalah sekolah
Jika engkau mempersiapkannya
Berarti engkau mempersiapkan generasi berketurunan baik


Menjadi ibu adalah kodrat setiap wanita, tetapi pilihan untuk menekuni diri sebagai ibu rumah tangga bukanlah tugas yang mudah. Di tengah kepungan budaya Barat dan penjajahan media, kaum wanita hari ini telah meninggalkan identitas mulianya sebagai ‘benteng ummat’. Sebagian mereka menyibukkan diri dengan urusan-urusan kecil yang remeh, pernak-pernik perhiasan dan persaingan gaya hidup modern yang menjauhkan mereka dari keutamaan individu dan sosial. Seorang ibu dengan tampilan ‘wah’ yang bergelut mengejar materi dan status sosialnya akan lebih disegani dibandingkan ibu rumah tangga sederhana yang waktunya lebih banyak dihabiskan untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

Hidup di zaman ini membutuhkan ketahanan yang luar biasa. Sebagai muslim, bekal ilmu dan keduniaan yang dikaruniai Allah Swt seharusnya meyakinkan mereka akan kebenaran petunjuk Allah yang menegaskan prinsip kesetaraan (gender equality), bahwa kaum ibu bermitra sejajar dengan kaum laki-laki, dalam posisi yang sangat istimewa. Yaitu sebagai pendidik generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan diri dan keluarganya. Mendidik diri dan keluarganya untuk selalu memahami dan mengikuti bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Inilah investasi besar yang sering diremehkan oleh para ‘penikmat dunia’.

Pesan Istimewa untuk Para Wanita

Salah satu pesan istimewa Allah Swt kepada kaum wanita diabadikan dalam ayat berikut; “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. 33:33)

Sesungguhnya kemajuan di zaman ini banyak diilhami oleh ayat diatas. Allah Swt menghendaki kaum wanita agar berperilaku lemah lembut, pemalu dan penuh kasih sayang kepada orang-orang di sekitarnya, tidak melakukan ucapan dan tindakan yang menimbulkan godaaan yang akan menjatuhkan martabat kaum wanita.
Karena, kehalusan budi dan tingkah laku wanita adalah salah satu pilar utama kehidupan. Ibu-ibu yang shalih akan mendidik anak-anaknya untuk menjadi shalih.

Bahkan, kaum ibu dahulu mampu membangun karakter pribadinya dan melakukan berbagai aktifitas keilmuan dibalik “tembok sunyi “ yang dapat menjaga sifat dan  rasa malu. Itulah kehendak Allah atas kaum wanita. Karakter dan psikis wanita tersebut selaras dengan kondisi fisik yang diciptakan  Allah Swt dalam bentuk yang berbeda dari kondisi yang dimiliki kaum laki-laki. Tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang sesuai benar dengan tugas keibuan, sebagaimana dengan jiwanya yang disiapkan untuk menjadi rumah tangga dan ratu keluarga. Secara umum, organ tubuh wanita, baik yang terlihat maupun yang tidak tersembunyi, otot-otot dan tulang-tulangnya serta sebagian besar fungsi organiknya hingga tingkat yang sangat jauh, berbeda dengan organ tubuh kaum laki-laki yang menjadi pasangannya. Perbedaan dalam struktur dan organ tubuh ini tidak lah sia-sia, sebab tidak ada satu pun benda, baik dalam tubuh manusia maupun yang ada di seluruh jagat raya ini yang tidak mempunyai hikmah tertentu.

Fitrah Mulia Kaum Ibu

Dengan perbedaan struktur tubuh tersebut, kaum wanita memiliki perasaan dan emosi yang lebih sensitif. Abbas Mahmud al-‘Aqqad mengatakan. “Adalah sesuatu yang alami jika kaum wanita memiliki kondisi emosional yang khusus yang berbeda dengan kondisi yang dimiliki kaum laki-laki”. Keharusan melayani anak yang dilahirkannya tidak terbatas dengan memberi makan dan menyusui. Akan tetapi, dia harus selalu memiliki hubungan emosional yang menuntut banyak hal yang saling melengkapi antara apa yang ada pada dirinya dengan yang ada pada suaminya.

Pemahaman dirinya dalam suatu masalah harus berhadapan dengan pemahaman suaminya yang mungkin saja berbeda. Bahkan, antara tingkat emosinya dengan emosi suaminya harus benar-benar terjaga keseimbangannya. Seorang ibu yang mulia akan memahami betul saat gembira dan sedihnya anak-anak. Demikian halnya sang ibu akan mengajarkan dengan suka ria tentang bagaimana menunjukkan rasa cinta, simpati  dan benci kepada orang lain dengan cara-cara yang baik dan bijaksana.

Sifat-sifat mendasar dalam fungsi pengasahan dan bimbingan terhadap anak-anak ini merupakan salah satu dari sekian banyak sumber kelembutan kewanitaan yang menyebabkan kaum wanita lebih sensitif dalam merespon perasaan. Sebaliknya, apa yang tampak mudah bagi kaum laki-laki bisa menjadi sulit bagi kaum wanita, misalnya dalam menggunakan rasio, menyusun pendapat dan mengerahkan kemauan. Itulah fitrah kaum ibu yang sesungguhnya mulia tetapi seringkali dipandang kelemahan yang memperdaya.

Salah Paham Memandang Islam

Dalam banyak ayat yang tersebar di dalam  al-Qur’an, Allah Swt telah meletakkan kedudukan kaum wanita pada tempat tertinggi dalam sepanjang sejarah kemanusiaan dan akan terus demikian hingga akhir zaman. Sayangnya, ayat-ayat Allah yang dikuatkan dengan hadits Rasulullah Saw itu seringkali disalah-tafsirkan, termasuk oleh para ulama kita sendiri. Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam buku Qadhaya al-Mar`ah  bayna at-Taqalid ar-Rakidah wa al-Wafidah, dengan yakin mengatakan; “Fatwa  terkenal di kalangan kaum muslimin yang kemudian diambil alih oleh musuh-musuh Islam adalah tuduhan bahwa Islam telah mendirikan dinding pembatas yang tinggi antara laki-laki dan perempuan, sehingga keduanya tidak dapat saling melihat satu sama lain. Bahkan sekadar memandang pun hukumnya haram”.  Kita juga pernah dikejutkan dengan ucapan seorang khatib yang mengatakan, “wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali pergi ke rumah suaminya (sesudah menikah) dan ke kuburan (untuk dikuburkan)!

Tentu saja, fatwa dan khutbah tersebut lahir dari pemahaman dan tafsiran terhadap ayat-ayat Allah dan hadits Nabi Saw yang patut ditinjau ulang. Karena memang, ada masalah dalam fenemona umat Islam berkenaan dengan kemurniaan dan kedalaman riwayat-riwayat hadits yang diterapkan. Diakui, terdapat ulama yang menyebutkan riwayat-riwayat yang tidak sahih dan para ahli fiqh yang tidak memperhatikan perubahan hakikat Islam dan perkembangan zaman. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah Ra bahwa wanita tidak boleh melihat laki-laki dan juga tidak boleh dilihat laki-laki, sebagaimana hadits Nabi Saw yang melarang sebagian istri Nabi melihat Abdullah ibn Ummi Maktum. Dalam peristiwa yang lain, Ummi Hamid; istri Abu Hamid as-Sa’di pernah menyampaikan perasaan senang hatinya karena bisa shalat berjamaah bersama Rasulullah Saw. Namun, ternyata Rasulullah justru menginginkannya untuk shalat di rumah. Bahkan, semakin sempit tempat, jauh dan sunyi, maka semakin baiklah shalat di tempat itu.

Kritik terhadap Monopoli Tafsiran Agama

Semua riwayat tersebut merupakan hadits yang tidak sama dengan hadits yang ditulis para ulama hadits yang otoritatif, karena hadits-hadits tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Al-Qur`an dan as-Sunnah. Hadits-hadits semisal itu telah membelenggu kaum wanita dan menyudutkan kedudukan mereka sebagai golongan terbelakang. Lebih dari itu, kedudukan wanita yang demikian rendah itu akan mempengaruhi buruknya sistem keluarga, struktur masyarakat dan prinsip perundang-undangan.

Dalam merespon hal itu, Ibnu Huzaimah melakukan uji ulang dan kritik atas tafsiran hadits-hadits tersebut dengan membuat bab yang menyebutkan masalah “Shalatnya Seorang Wanita di Rumahnya Lebih Baik daripada Shalatnya di Masjid Rasulullah Saw” dan sabda Nabi Saw “Shalat di Masjidku ini Lebih Baik daripada Seribu Kali Shalat di Masjid-Masjid Lain”. Pertanyaan yang segera muncul, adalah jika ungkapan tersebut benar, mengapa Nabi Saw membiarkan wanita-wanita menghadiri shalat berjamaah bersamanya sepanjang sepuluh tahun, dari fajar hingga isya’. Mengapa mereka tidak dinasihati agar tetap tinggal di rumah-rumah mereka sebagia ganti dari ancaman yang batil itu? Mengapa beliau mempercepat shalat fajar dengan membaca dua surat pendek ketika mendengar tangisan anak kecil bersama ibunya sehingga tidak mengganggu hatinya? Mengapa beliau bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah pergi ke masjid-masjid Allah Swt?

Mengapa pula para Khulafaur Rasyidin menetapkan barisan-barisan wanita di masjid-masjid setelah wafatnya Rasulullah Saw. Barangkali, Ibnu Huzaimah  ingin menenteramkan dirinya dan hati kawan-kawannya ketika mendustakan hadits-hadits yang melarang wanita shalat di masjid-masjid dan menyebutnya sebagai kebatilan. Para ulama Musthalah Hadits berkata, “Sebuah hadits dianggap ganjil (syadz) jika kebenarannya ditentang oleh hadits yang lebih shahih. Apabila hadits yang menentangnya tidak dipercaya, bahkan lemah, maka hadits tersebut ditinggalkan atau bernilai munkar (tertolak)”.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak disebutkan hal-hal yang mengarah pada larangan bagi kaum wanita untuk shalat di masjid-masjid. Hadits-hadits tersebut semuanya ditolak. Lalu, bagaimana jika hadits lemah berlawanan dengan Sunnah yang mutawatir dan dikenal? Hadits tersebut harus ditinggalkan sejak awal.
Agaknya, benarlah prediksi Nabi Saw bahwa telah datang masanya ketika hadits-hadits shahih terkebur oleh egosime keagamaan yang didominasi oleh kelompok-kelompok fanatik yang tidak tahu kecuali riwayat-riwayat yang ditinggalkan dan munkar. Monopoli tafsiran agama mereka seringkali menyakitkan sesama Muslim lainnya dengan tuduhan-tuduhan bid’ah dan kesesatan beragama yang harus ditumpas habis. Jalan dakwah ini seringkali melupakan kewajiban menjaga ukhuwwah diantara ummat Islam yang seharusya menjadi prioritas setiap da’i.

Islam Membebaskan Wanita

Jika dicermati lebih dalam, Islam tidak pernah menghalangi kemajuan kaum wanita. Sebaliknya, dari hasil kajian hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa Islam memberi ruang kebebasan bagi kaum hawa dengan batasan-batasan yang justru menjaga kehormatannya. Larangan terhadap kaum wanita untuk pergi ke masjid bisa diterima ketika mereka berhias secara berlebihan (tabarruj). Dan mencegah wanita dari perbuatan tercela harus dilakukan dengan merealisasikan wasiat Rasulullah Saw yang menyatakan bahwa mereka (kaum wanita) boleh keluar dengan mengenakan baju biasa, atau dengan penampilan sederhana, tidak memakai wangi-wangian dan bergaya. Sedangkan mengeluarkan hukum tentang larangan pergi ke masjid-masjid bagi wanita jelas merupakan cara yang tidak ada kaitannya dengan Islam.

Karena itu, jika seorang wanita telah melaksanakan tugas-tugas domestik di rumahnya, suami tidak berhak melarangnya untuk pergi ke masjid, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah perhgi ke masjid-masjid-Nya”. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan beliau yang telah menjadikan satu pintu dari pintu-pintu masjid khusus untuk kaum wanita dan beliau menempatkan wanita-wanita dalam jamaah pada barisan paling belakang dalam masjid. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga mereka ketika ruku’ dan sujud. Dan beliau mencela laki-laki yang mendekati barisan kaum wanita dan juga mencela wanita yang mendekati barisan kaum laki-laki.

Kebebasan seorang wanita muslim juga tidak akan terganggu karena posisinya sebagai ibu rumah tangga. Ketika Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah keluarganya, maka pada hakikatnya dia memberi ganti kepada kaum wanita untuk kekosongan waktunya, untuk berkiprah demi kebaikan rumah tangganya, membesarkan anak-anaknya dan mencurahkan segenap perhatiannya dalam menunaikan tugas-tugas alamiahnya. “Wanita cantik yang melupakan perhiasannya dan menyibukkan  diri dengan mengasuh anak-anaknya sehingga parasnya berubah adalah wanita yang harus mendapat penghargaan dan kedudukan tinggi”. Ungkapan tersebut boleh jadi benar, tetapi penerapannya sangat ditentukan oleh kondisi masing-masing rumah tangga dan prioritas kemaslahatannya.

Yang terpenting dari itu semua, sebuah keluarga harus mempertahankan tiga hal yang menjadi pilar kebahagiaannya yaitu ketenangan, cinta dan sikap yang saling menyayangi. Kasih sayang bukanlah sejenis perhatian dalam bentuk benda, tetapi merupakan sumber bagi kehangatan yang terus mengalir, sedangkan darahnya adalah akhlak dan tingkah laku yang mulia. Ketika rumah tangga berdiri kukuh di atas kedamaian dan ketenteraman, cinta yang terbalas, dan kasih sayang yang hangat , maka perkawinan menjadi anugerah yang mulia dan harta yang penuh berkah. Ia akan mampu mengatasi berbagai rintangan dan lahirnya keturunan-keturunan yang baik. Dan, keputusan untuk menikmati kemuliaan menjadi ibu rumah tangga adalah langkah penting untuk mewujudkan itu semua.* 

Penulis adalah Sekjen Andalusia Islamic Centre & Dosen STEI Tazkia Bogor

Pengucapan ‘Allah’ dan Kesehatan

“Sesungguhnya sebaik-baik ucapan kepada Allah SWT adalah kalimat subhanallah wa bihamdihi.” 
(HR Muslim dan Tirmidzi)
Dalam sebuah penelitian di Belanda yang dilakukan oleh seorang profesor psycologist yang bernama Vander Hoven [ VH ] , dimana telah mengadakan sebuah survey terhadap pasien di rumah sakit belanda yang kesemuanya non muslim selama tiga tahun. Dalam penelitian tersebut VH melatih para pasien untuk mengucapkan kata ALLAH [ Islamic pronouncing ] dengan jelas dan berulang-ulang. Hasil dari penelitian tersebut sangat mengejutkan, terutama sekali untuk pasien yang mengalami gangguan pada fungsi hati dan orang yang mengalami stress / ketegangan [ tension ].

AL Watan, surat kabar Saudi sebagaimana telah mengutip dari peryataan profesor VH tsb, yang mengatakan bahwa seorang muslim yang biasa membaca Al-Qur’an secara rutin dapat melindungi mereka dari penyakit mental dan penyakit-penyakit yang ada hubungannya [ psychological diseases ]. VH juga menerangkan bagaimana pengucapan kata ALLAH tsb sebagai solusi dari kesehatan , ia menekankan dalam penelitiannya bahwa huruf pertama dalam ALLAH yaitu ‘A’ dapat melonggarkan [ melancarkan ] pada jalur pernafasan [ respiratory system ], dan mengontrol pernafasan [ controls breathing ]. dan untuk huruf konsonan ‘ L ‘ dimana lidah menyentuh bagian atas rahang dapat memberikan efek relax , juga VH menambahkan bahwa huruf ‘ H ‘ pada ALLAH tsb dapat menghubungkan antara Paru-paru dan Jantung dimana dapat mengontrol system dari denyut jantung [ heart beat ].

Subhanallah, sungguh luar biasa kebesaran Allah SWT ini, dimana penelitian yang dilakukan oleh seorang profesor non muslim yang tertarik dan meneliti akan rahasia Al-Qur’an ini sangat mengejutkan para ahli kesehatan di Belanda. Sekarang bagaimana dengan kita sebagai seorang muslim yang meyakini akan kebesaran kitab Suci Al Qur’an, sudahkan membaca dan mengamalkannya..?  Allah says : We will show them our signs in the universe and in their own selves, until it becomes manifest to them that this [ Quran ] is the truth. Yaitu jalan Allah yang kepunyaannya segala apa yang ada dilangit dan di bumi , ingatlah bahwa kepada Allah-lah kembalinya segala urusan. [ QS : 42 : 53 ]
——————————————————————————
[ Sumber dari Indonesian Moslem Student Association of North America ]

Selasa, 19 April 2011

Pandangan Islam tentang Emansipasi Wanita

Setiap tahun, tepatnya setiap bulan April bangsa Indonesia memperingati hari Kartini. Perjuangan R.A. Kartini dalam mendobrak keterbelengguan wanita pribumi oleh penjajah merupakan perjuangan yang spektakuler bagi wanita Indonesia pada saat itu. R.A. Kartini diakui bangsa Indonesia sebagai tokoh emansipasi wanita yang berjuang secara moderat tanpa adu kekuatan fisik, akan tetapi adu otak dan harga diri. Emansipasi wanita diartikan sebagai prospek pelepasan diri wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah, serta pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan berkembang dan maju. Emansipasi wanita adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri.

Istilah emansipasi wanita muncul, khususnya di dunia Barat. Mereka meneriakkan emansipasi wanita sebagai hak asasi manusia, bahwa emansipasi wanita adalah menyamakan hak dengan kaum pria. Sebetulnya adalah tidak semua hak wanita harus disamakan dengan pria. Allah swt telah menciptakan kedua jenis (pria dan wanita) dengan latar belakang biologis yang sama. Pendeknya, ada yang bisa dilakukan wanita tetapi tidak bisa dilakukan oleh pria, maupun sebaliknya. Persamaan hak dilindungi di mata hukum, gaji yang setara dengan pria dengan kedudukan dan kemampuan yang sama, merupakan contoh diperbolehkannya persamaan hak dengan pria.

Islam sangat memuliakan wanita. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada wanita. Allah swt mewahyukan surat An-Nisa’ kepada Nabi Muhammad saw. Sebahagian besar ayat dalam surat ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peran, dan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita. Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, An-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim adalah “Surga di bawah telapak kaki ibu.” Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal “Salah satu ciri laki-laki yang terhormat adalah yang paling dan bersikap lembut terhadap istrinya.”Masih banyak lagi ayat Al-Qur’an dan hadits yang memaparkan serta membuktikan betapa Islam sangat memperhatikan dan menghargai wanita.

Kalau kita tengok kebelakang, dalam sejarah Islam banyak wanita-wanita yang bisa kita jadikan suri tauladan yang sangat mulia untuk keberlangsungan emansipasi wanita seperti Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar, Khadijah binti Khuwailid, Maimunah binti Harits, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Fatimah binti Muhammad, Ummi Kultsum binti Muhammad, Zainab binti Muhammad, dan lain sebagainya. Mereka telah mencontohkan emansipasi wanita, bukan saja hak yang mereka minta akan tetapi kewajiban sebagai seorang wanita. Wanita yang baik adalah wanita yang menyelaraskan fungsi, hak, dan kewajibannya sebagai seorang hamba Allah, sebagai seorang istri, sebagai seorang ibu, sebagai seorang warga masyarakat, maupun sebagai seorang da’iyah.

Wallahua’lam bish showab.

Menjawab Tuduhan Kaum Feminis tentang Penciptaan Hawa

KAUM Feminis Barat menuduh bahwa agama-agama samawi adalah agama yang membenci wanita. Terbukti teks-teks agama yang berkaitan dengan perempuan selalu berkonotasi negatif. Wanita selalu ditempatkan pada posisi yang rendah dibanding laki-laki.Persoalan kedudukan wanita tidak dapat diketahui dengan baik tanpa mengkaji terlebih dulu asal usul kejadian wanita, yaitu Hawa. Seperti diketahui, di antara sebab kenapa semua agama samawi dituduh misogynist (pembenci wanita), karena mengatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam.
Pendapat ini sebenarnya ada dalam tradisi Kristen, kemudian sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu juga diakui oleh Islam. Namun pendapat ini pada hakekatnya tidak kuat. Islam tidak menjelaskan secara spesifik penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Secara faktual yang mendukung hal ini adalah teks-teks Bible. Berbeda dengan keterangan Bible, al-Qur`an sama sekali tidak menyebut kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam. Yang jelas, al-Qur`an hanya menyatakan bahwa manusia diciptakan dari satu jiwa. Ini berarti Adam dan Hawa berasal dari jiwa yang sama. Dalam konteks ini, Sayyid Qutb di dalam kitab tafsirnya mengatakan, masing-masing merupakan dua bagian yang tidak mungkin dipisahkan (shatray al-nafs al-wahidah). Seterusnya, al-Qur`an juga menjelaskan bahwa dari satu jiwa itu diciptalah pasangan bagi Adam, yaitu Hawa. Surah al-Nisa, ayat 1 menjelaskan:


“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Namun dari keterangan ini, kaum Feminis Muslim kemudian menuduh para ulama Islam telah mengambil kisah kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam dari kisah-kisah Israiliyyat. Sebenarnya, tidak dinafikkan bahwa fakta tersebut diambil oleh sebagian besar ulama dari kisah-kisah Israiliyyat. Namun, para ulama juga bersandar pada beberapa Hadits yang menjelaskan penciptaan Hawa dari tulang rusuk. Meski kemudian dari mereka menerjemahkan Hadits itu secara literal. Bunyi Hadits tersebut:

‏”Dari Abu Hurairah ra. berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah Shallalluh ‘alaihi wa salam (SAW), jagalah kaum wanita (dengan baik), sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk (min dil‘) dan sesungguhnya yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang teratas, maka jikalau engkau berusaha meluruskannya engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkannya ia akan kekal bengkok, maka jagalah kaum wanita (dengan baik)”.
Hadits tersebut secara harfiyah atau literal artinya, Hawa telah diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk. Namun, beberapa persoalan timbul, apakah pemahaman Hadits secara harfiyyah ini betul dan tepat? Mungkinkah yang dimaksudkan dan dikehendaki oleh Nabi SAW adalah makna majazi dan bukan makna haqiqi atau literal? Tidak ada satu Hadits pun yang merinci tentang kejadian wanita dari tulang rusuk Adam. Yang pasti, yang ingin disampaikan oleh Rasulullah SAW bukan penciptaan Hawa, tapi memerintahkan supaya lelaki berlemah lembut dalam hubungannya dengan wanita karena kekerasan tidak akan berdampak baik. Demikian juga jika membiarkannya, ia akan merugikan kedua belah pihak. Dengan memahami hakekat wanita yang sedemikian rupa, lelaki hendaklah bersikap lebih bijaksana dalam berinteraksi dengan mereka. Atas dasar inilah Rasulullah SAW menasihati agar kaum wanita dijaga dengan baik, dan inilah sebenarnya mafhum Hadits tersebut.

Selain itu, terdapat berbagai lafaz yang digunakan dalam matan Hadits itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad dan Tirmizi dengan lafaz yang sedikit berbeda. Riwayat Bukhari dalam Sahih Bukhari dan riwayat Muslim menyebut khuliqat min dil’, sedang dalam riwayat Ahmad disebut khuliqna min dil‘. Namun, terdapat juga riwayat Bukhari, Tirmizi dan Imam Ahmad dari musnad Samrah bin Jundub yang berbunyi al-mar’atu ka al-dil‘. Berkaitan dengan Hadits yang kedua ini, Imam Tirmizi mengatakan disampaikan melalui riwayat atau jalan lain yaitu oleh Abu Zar, Samrah dan ‘Aishah.

Jika dianalisa dari segi bahasa, perkataaan min dalam bahasa Arab biasanya bermakna ‘dari’, tetapi kadangkala juga bisa bermakna ‘seperti’ (mithl).
Persoalannya ialah, apakah qarinah untuk membuktikan bahwa yang dikehendaki dan dimaksudkan Hadits ini (Hadits yang menyebut frasa ka al-dil‘) adalah ‘seperti’ (mithl) dan bukannya ‘dari’? Jika diambil prinsip dan kaidah bahwa suatu Hadits bisa ditafsiri dengan menggunakan Hadits yang lain, maka makna yang rajih (kuat) bagi Hadits tersebut adalah hakekat kejadian wanita seperti tulang rusuk (ka al-dil‘), bukan dari tulang rusuk. Oleh karena itu, qarinah atau bukti kesahihan makna ‘seperti’ (mithl) dalam Hadits ini adalah Hadits sahih yang lain.

Walaupun orang awam biasanya cenderung kepada makna zahir/literal Hadits dan memberi makna dari ‘tulang rusuk’; tetapi karena ada Hadits yang memberi pemahaman yang lebih sempurna, maka makna literal harus diganti dengan metafora atau makna majazi. Penafsiran seperti ini sangat cocok dengan pesan yang ingin disampaikan oleh Rasulullah SAW yaitu adanya persamaan di antara wanita dengan tulang rusuk. Persamaan tersebut dari segi sifat keduanya yang bengkok, melengkung atau tidak lurus, dan lelaki harus menerima keadaan itu dengan hati tanpa mencoba memaksa wanita atau meluruskannya. Dengan penafsiran yang thematic dan bukan harfiyah ini, hilanglah kemusykilan bahwa wanita diciptakan dari sebagian kecil anggota badan lelaki yang memberi konotasi kerendahan asal-usul wanita.

Apabila diteliti dengan saksama, kekeliruan yang sering terjadi dalam memahami suatu Hadits ataupun ayat disebabkan oleh sikap selektif dan atomistik. Dalam memahami satu Hadits, seseorang harus bersikap terbuka dan mencoba memahaminya dalam kerangka maqasid syari‘ah (objektif shari‘ah). Demikian juga, seperti juga dalam ilmu tafsir, di dalam ilmu Hadits juga terdapat kaedah menafsirkan Hadits dengan Hadits yang lain. Jadi, jelaslah dari kajian ini bahwa yang dimaksudkan oleh Hadits asal kejadian wanita bukanlah makna haqiqi dan literal, tetapi makna majazi atau metafora.
Namun bagaimanapun, pendapat sebagian ulama tradisional yang menjustifikasi penciptaan wanita dari tulang rusuk tidak dapat disalahkan secara mutlak, karena zahir sebagian Hadits mengatakan demikian. Bagi ulama tersebut, penciptaan wanita dari tulang rusuk Adam bukan bermakna kerendahan dari segi martabat tetapi merupakan simbol hubungan keduanya yang sangat erat serta saling melengkapi (complementary), sehingga tidak mungkin salah satunya hidup tanpa yang lain.

Kesimpulannya, kedua pendapat itu boleh diambil karena masing-masing berdasarkan Hadits. Tetapi pendapat yang menolak Hadits ini sama sekali, sama saja dengan manafikan kesahihannya, meski dengan alasan hal itu tidak dapat diterima dalam konteks zaman sekarang. Pemikiran ini jelas merupakan pendekatan asing yang tidak ada dalam tradisi Islam.

Penulis adalah seorang akademia di Kolej Dar al-Hikmah dan Penyelidik di Akademi Kajian Ketamadunan (AKK). Menamatkan program Sarjana Muda di Universiti Mu’tah, Jordan (1998) dalam bidang Syariah dan Pengkajian Islam, lalu memperoleh M.A. (Islamic Civilization) pada tahun 2003 dari ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization), UIAM.
Rep: Administrator
 

Senin, 18 April 2011

Ternyata Jilbab Bukan Milik Islam Saja

Bagi sebagian orang judul di atas mungkin terasa aneh, karena jilbab sering dipandang sebagai identitas Islam. Pandangan seperti ini memang tidak terlalu salah, karena hampir semua orang tahu bahwa Islam mewajibkan para wanita (muslimah) memakai jilbab, padahal jilbab sendiri tidak selalu berkaitan dengan Islam. Wanita yang setiap hari memakai jilbab tidak selalu beragama Islam, demikian juga sebaliknya, wanita Islam tidak selalu memakai jilbab. Sayangnya kita sering melupakan hal sederhana ini, sehingga kemudian muncul perdebatan dan tindakan yang menafikan keberagaman dan membelenggu hak asasi manusia. Perdebatan biasanya tidak terlalu penting, karena hanya berkutat di seputar fungsi jilbab dan hubungannya dengan etika (moralitas).Dalam perspektif kekinian, jilbab sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang eksklusif dan tidak bisa menerima sekaligus diterima dalam suatu perbedaan.

Bahkan tidak jarang jilbab dianggap sebagai trouble maker. Penerapan hukum wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh dan pelarangan wanita berjilbab di beberapa negara adalah contoh bagaimana jilbab dimaknai secara eksklusif. Di beberapa instansi dan sekolah di Indonesia pun seringkali terdengar kasus pelarangan memakai jilbab. Kasus pelarangan penggunaan jilbab bagi karyawati Rumah Sakit di Semarang menjadi contoh bagaimana jilbab masih dianggap sebagai masalah yang mengganggu. Ini terjadi disamping karena jilbab selalu diidentikkan dengan Islam kolot (kuno) yang eksklusif, sebagian karena jilbab juga dianggap menjadi identitas dari sebuah radikalisme agama (teroris), padahal siapapun tahu bahwa jilbab tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Istilah jilbab di Indonesia pada awalnya dikenal sebagai kerudung untuk menutupi kepala (rambut) wanita. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak,charshaf di Turki, dan hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Terlepas dari istilah yang digunakan, sebenarnya konsep hijâb bukanlah ‘milik’ Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demikian pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani (Kristen dan Katolik) juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah,zaif dan mitpahat.

Menurut Eipstein, seperti dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya, hijâb sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa pakaian yang menutupi kepala dan tubuh wanita itu sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code AsyiriaKompas, 25/11/02). (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab bahkan sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria (Kompas, 25/11/02).

Terlepas dari adanya kewajiban memakai jilbab bagi wanita Islam, sejarah mencatat bahwa jilbab sendiri merupakan bagian dari pakaian kebesaran sebagian besar agama, terutama agama-agama besar di dunia. Pakaian penutup kepala yang seringkali digabung dengan pakaian panjang (semacam toga) yang menutupi hampir seluruh tubuh itu bahkan tidak hanya dipakai oleh wanita, melainkan juga dipakai oleh guru-guru (pendeta) agama. Sehingga perdebatan tentang jilbab sendiri menjadi tidak begitu penting, karena faktanya jilbab telah menjadi tradisi dan identitas hampir semua agama.

Apapun namanya, jilbab atau penutup kepala dan pakaian yang menutupi sebagian besar tubuh wanita, diakui atau tidak adalah bagian dari tradisi dan ajaran agama-agama. Jilbab merupakan identitas tentang sebuah kebaikan, kesopanan dan ketaatan. Tentu saja jika dikaitkan dengan moralitas secara personal, tetap bergantung pada ahlak pemakainya. Karena jilbab hanyalah benda, sama seperti pisau, sangat bergantung pada siapa yang menggunakan. Dalam Islam, memakai jilbab adalah suatu keharusan bagi seorang wanita dengan maksud untuk menutupi aurat. Sedangkan dalam Kristen dan Katolik, pakaian semacam jilbab selalu digunakan oleh para Biarawati dan para Suster.
 Bunda Theresa (Agnes Gonxha), salah satu tokoh panutan umat Kristen dan Katolik selalu memakai jilbab dalam hidupnya. Jilbab dengan nuansa putih dan sentuhan garis biru sang Bunda telah menjadi bagian dari keramahan dan kepeduliannya terhadap sesama.
Rabbi Rachel, salah satu Rabbi yang sangat dihormati oleh umat Yahudi juga selalu menggunakan penutup kepala dan longdress dalam kesehariannya, terutama pada saat memimpin prosesi keagamaan.
Bahkan Dewi Kwan Im (Avalokitesvara Bodhisattva) , yang dikenal sebagai Buddha dengan 20 ajaran welas asih, juga digambarkan memakai pakaian suci yang panjang menutup seluruh tubuh dengan kerudung berwarna putih menutup kepala.
Hal yang sama juga dilakukan dalam tradisi orang-orang India yang sebagian besar penganut ajaran Hindu. Pakaian yang panjang sampai menyentuh mata kaki dengan kerudung menutupi kepala adalah pakaian khas yang dipakai sehari-hari.
Demikian juga pakaian orang-orang Eropa dan Amerika sejak abad pertengahan. Pakaian panjang yang anggun dengan penutup kepala yang khas itu tidak hanya dipakai oleh kerabat kerajaan dan kaum borjuis, namun juga dipakai oleh rakyat kebanyakan. Bahkan style fashionera ini telah menginspirasi para perancang busana saat ini untuk dipakai pada acara-acara agung seperti pernikahan.
Begitu juga dalam tradisi masyarakat Jepang dan tradisi-tradisi sebagian besar kelompok masyarakat di bumi yang telah memiliki peradaban. Faktanya sejak dahulu sampai saat ini jilbab tidak hanya menjadi bagian dari dinamika peradaban, namun telah menjadi simbol kebaikan dan ketaatan terhadap sebuah keyakinan. Hampir semua agama menggunakan dan menghormatinya sebagai simbol pakaian yang agung, meski tidak semua menetapkannya sebagai kewajiban. Fakta ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa jilbab tidak selayaknya dianggap sebagai problem, apalagi dipersepsikan menjadi bagian dari kekerasan. Perdebatan apapun mengenai jilbab hanyalah pepesan kosong tanpa makna.

Dari perspektif tradisi (culture) bersama inilah seharusnya jilbab tidak menjadi penghalang kebersamaan, namun seyogyanya dapat menjadi pemersatu dalam keragaman agama dan budaya. Jilbab semestinya dimaknai sebagai keagungan berbudaya dan bukan sebaliknya. Bagaimanapun jilbab terbukti merupakan identitas dan milik semua agama, sehingga naif jika hanya dikaitkan dengan salah satu agama dan diidentikkan dengan keterbelakangan budaya(eksklusifisme). Akhirya, karena jilbab adalah keniscayaan, bagian dari keagungan budaya, dan diterima oleh semua agama, terlepas kita memakainya atau tidak, mestinya kita bisa menerima keberadaannya kan ?

Sumber :http://theunik.blogspot.com/2010/07/ternyata-jilbab-bukan-milik-islam-saja.html

Jumat, 22 April 2011

Larangan Memasuki Tempat Pemandian Umum

Diposting oleh Wanita Sholehah di 20.48 0 komentar
Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum.


Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita, ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya: “Dari mana kalian?” Mereka menjawab: “Kami dari penduduk Syam”. Aisyah berkata: “Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, yang artinya: “Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Alloh Ta’ala”. (HR: [Hadits shahih] Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja’ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih)

Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.

Tidak tertutup bagi Saudariku, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana. Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Alloh Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Alloh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut.

Dalam sebuah hadits disebutkan, yang artinya: “Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku”.
  (HR: Al-Hakim, isnadnya shahih)

Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu’kan, didalamnya disebutkan, yang artinya: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)”. (HR: Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath)

Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga Anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

(Sumber Rujukan: 30 Larangan Bagi Wanita)

Kamis, 21 April 2011

Tren Baru: Wanita Inggris Tinggalkan Karir!

Diposting oleh Wanita Sholehah di 19.44 0 komentar
Perubahan dunia sangat cepat. Jika dahulu wanita Barat dikenal mengejar karir di sektor publik, tapi tren terbaru menujukkan sebaliknya.  Sebuah majalah wanita, Genius Beauty memberitaka, psikolog dan sosiolog Inggris mengemukakan sebagian besar wanita Inggris abad ini, berharap bisa hidup dengan orang yang dicintainya. Hal ini berdasarkan penelitian gabungan terhadap wanita pekerja di Inggris.

Hasilnya, 70% wanita meninginkan membangun sebuah keluarga yang bahagia bersama dengan pasangan mereka. Sedangkan 64% dari lainnya ingin mendapatkan keduanya, yaitu keluarga dan karier berjalan seiring.

Selain itu, para ilmuwan juga menanyakan apakah wanita berpikir tentang tingkat IQ (Intelegence Quotient) pasangan mereka. Sekitar 62 persen dari mengaku ingin suami mereka lebih pintar dari mereka, meskipun 20 persen dari responden terhadap kecerdasan calon suami mereka.

Penelitian serupa yang dilakukan pada tahun 1990-an mengungkapkan hal berbeda. Hanya 20 persen wanita di Inggris yang ingin menikah secepatnya. Hasil terbesar, sekitar 80 persen mengutamakan kariernya terlebih dahulu. Hal ini merupakan perubahan ideologis yang terjadi dalam satu dekade ini.
Tausyiah MUI

Sebelum ini, Desember 2004, dalam Rakernasnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan satu rekomendasi bidang sosial budaya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan “Gerakan Kembali ke Rumah” (al ruju' ila al usroh). Dalam rekomendasinya, MUI menghimbau para ibu jangan merasa bangga banyak di luar rumah dan merasa gengsi mendidik anak di rumah. 

Menurut MUI, rumah harus menjadi wahana pendidikan pertama dan utama untuk membentengi anak dari serbuan budaya yang merusak akhlak. Seruan ini sangat menarik, sebab melawan arus dari gegap gempitanya para perempuan berkiprah di ruang publik.

Menariknya, sementara di Barat – yang kerap dijadikan acuan model peradaban masa depan—kini  muncul gerakan ‘kembali ke rumah’ sementara perempuan kita justru tengah getol-getolnya bekerja di sektor publik dan meninggalkan rumah.

Rabu, 20 April 2011

Mulianya Menjadi Ibu Rumah Tangga

Diposting oleh Wanita Sholehah di 20.04 0 komentar
Ibu adalah sekolah
Jika engkau mempersiapkannya
Berarti engkau mempersiapkan generasi berketurunan baik


Menjadi ibu adalah kodrat setiap wanita, tetapi pilihan untuk menekuni diri sebagai ibu rumah tangga bukanlah tugas yang mudah. Di tengah kepungan budaya Barat dan penjajahan media, kaum wanita hari ini telah meninggalkan identitas mulianya sebagai ‘benteng ummat’. Sebagian mereka menyibukkan diri dengan urusan-urusan kecil yang remeh, pernak-pernik perhiasan dan persaingan gaya hidup modern yang menjauhkan mereka dari keutamaan individu dan sosial. Seorang ibu dengan tampilan ‘wah’ yang bergelut mengejar materi dan status sosialnya akan lebih disegani dibandingkan ibu rumah tangga sederhana yang waktunya lebih banyak dihabiskan untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

Hidup di zaman ini membutuhkan ketahanan yang luar biasa. Sebagai muslim, bekal ilmu dan keduniaan yang dikaruniai Allah Swt seharusnya meyakinkan mereka akan kebenaran petunjuk Allah yang menegaskan prinsip kesetaraan (gender equality), bahwa kaum ibu bermitra sejajar dengan kaum laki-laki, dalam posisi yang sangat istimewa. Yaitu sebagai pendidik generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan diri dan keluarganya. Mendidik diri dan keluarganya untuk selalu memahami dan mengikuti bimbingan Allah dan Rasul-Nya. Inilah investasi besar yang sering diremehkan oleh para ‘penikmat dunia’.

Pesan Istimewa untuk Para Wanita

Salah satu pesan istimewa Allah Swt kepada kaum wanita diabadikan dalam ayat berikut; “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. 33:33)

Sesungguhnya kemajuan di zaman ini banyak diilhami oleh ayat diatas. Allah Swt menghendaki kaum wanita agar berperilaku lemah lembut, pemalu dan penuh kasih sayang kepada orang-orang di sekitarnya, tidak melakukan ucapan dan tindakan yang menimbulkan godaaan yang akan menjatuhkan martabat kaum wanita.
Karena, kehalusan budi dan tingkah laku wanita adalah salah satu pilar utama kehidupan. Ibu-ibu yang shalih akan mendidik anak-anaknya untuk menjadi shalih.

Bahkan, kaum ibu dahulu mampu membangun karakter pribadinya dan melakukan berbagai aktifitas keilmuan dibalik “tembok sunyi “ yang dapat menjaga sifat dan  rasa malu. Itulah kehendak Allah atas kaum wanita. Karakter dan psikis wanita tersebut selaras dengan kondisi fisik yang diciptakan  Allah Swt dalam bentuk yang berbeda dari kondisi yang dimiliki kaum laki-laki. Tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang sesuai benar dengan tugas keibuan, sebagaimana dengan jiwanya yang disiapkan untuk menjadi rumah tangga dan ratu keluarga. Secara umum, organ tubuh wanita, baik yang terlihat maupun yang tidak tersembunyi, otot-otot dan tulang-tulangnya serta sebagian besar fungsi organiknya hingga tingkat yang sangat jauh, berbeda dengan organ tubuh kaum laki-laki yang menjadi pasangannya. Perbedaan dalam struktur dan organ tubuh ini tidak lah sia-sia, sebab tidak ada satu pun benda, baik dalam tubuh manusia maupun yang ada di seluruh jagat raya ini yang tidak mempunyai hikmah tertentu.

Fitrah Mulia Kaum Ibu

Dengan perbedaan struktur tubuh tersebut, kaum wanita memiliki perasaan dan emosi yang lebih sensitif. Abbas Mahmud al-‘Aqqad mengatakan. “Adalah sesuatu yang alami jika kaum wanita memiliki kondisi emosional yang khusus yang berbeda dengan kondisi yang dimiliki kaum laki-laki”. Keharusan melayani anak yang dilahirkannya tidak terbatas dengan memberi makan dan menyusui. Akan tetapi, dia harus selalu memiliki hubungan emosional yang menuntut banyak hal yang saling melengkapi antara apa yang ada pada dirinya dengan yang ada pada suaminya.

Pemahaman dirinya dalam suatu masalah harus berhadapan dengan pemahaman suaminya yang mungkin saja berbeda. Bahkan, antara tingkat emosinya dengan emosi suaminya harus benar-benar terjaga keseimbangannya. Seorang ibu yang mulia akan memahami betul saat gembira dan sedihnya anak-anak. Demikian halnya sang ibu akan mengajarkan dengan suka ria tentang bagaimana menunjukkan rasa cinta, simpati  dan benci kepada orang lain dengan cara-cara yang baik dan bijaksana.

Sifat-sifat mendasar dalam fungsi pengasahan dan bimbingan terhadap anak-anak ini merupakan salah satu dari sekian banyak sumber kelembutan kewanitaan yang menyebabkan kaum wanita lebih sensitif dalam merespon perasaan. Sebaliknya, apa yang tampak mudah bagi kaum laki-laki bisa menjadi sulit bagi kaum wanita, misalnya dalam menggunakan rasio, menyusun pendapat dan mengerahkan kemauan. Itulah fitrah kaum ibu yang sesungguhnya mulia tetapi seringkali dipandang kelemahan yang memperdaya.

Salah Paham Memandang Islam

Dalam banyak ayat yang tersebar di dalam  al-Qur’an, Allah Swt telah meletakkan kedudukan kaum wanita pada tempat tertinggi dalam sepanjang sejarah kemanusiaan dan akan terus demikian hingga akhir zaman. Sayangnya, ayat-ayat Allah yang dikuatkan dengan hadits Rasulullah Saw itu seringkali disalah-tafsirkan, termasuk oleh para ulama kita sendiri. Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam buku Qadhaya al-Mar`ah  bayna at-Taqalid ar-Rakidah wa al-Wafidah, dengan yakin mengatakan; “Fatwa  terkenal di kalangan kaum muslimin yang kemudian diambil alih oleh musuh-musuh Islam adalah tuduhan bahwa Islam telah mendirikan dinding pembatas yang tinggi antara laki-laki dan perempuan, sehingga keduanya tidak dapat saling melihat satu sama lain. Bahkan sekadar memandang pun hukumnya haram”.  Kita juga pernah dikejutkan dengan ucapan seorang khatib yang mengatakan, “wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali pergi ke rumah suaminya (sesudah menikah) dan ke kuburan (untuk dikuburkan)!

Tentu saja, fatwa dan khutbah tersebut lahir dari pemahaman dan tafsiran terhadap ayat-ayat Allah dan hadits Nabi Saw yang patut ditinjau ulang. Karena memang, ada masalah dalam fenemona umat Islam berkenaan dengan kemurniaan dan kedalaman riwayat-riwayat hadits yang diterapkan. Diakui, terdapat ulama yang menyebutkan riwayat-riwayat yang tidak sahih dan para ahli fiqh yang tidak memperhatikan perubahan hakikat Islam dan perkembangan zaman. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah Ra bahwa wanita tidak boleh melihat laki-laki dan juga tidak boleh dilihat laki-laki, sebagaimana hadits Nabi Saw yang melarang sebagian istri Nabi melihat Abdullah ibn Ummi Maktum. Dalam peristiwa yang lain, Ummi Hamid; istri Abu Hamid as-Sa’di pernah menyampaikan perasaan senang hatinya karena bisa shalat berjamaah bersama Rasulullah Saw. Namun, ternyata Rasulullah justru menginginkannya untuk shalat di rumah. Bahkan, semakin sempit tempat, jauh dan sunyi, maka semakin baiklah shalat di tempat itu.

Kritik terhadap Monopoli Tafsiran Agama

Semua riwayat tersebut merupakan hadits yang tidak sama dengan hadits yang ditulis para ulama hadits yang otoritatif, karena hadits-hadits tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Al-Qur`an dan as-Sunnah. Hadits-hadits semisal itu telah membelenggu kaum wanita dan menyudutkan kedudukan mereka sebagai golongan terbelakang. Lebih dari itu, kedudukan wanita yang demikian rendah itu akan mempengaruhi buruknya sistem keluarga, struktur masyarakat dan prinsip perundang-undangan.

Dalam merespon hal itu, Ibnu Huzaimah melakukan uji ulang dan kritik atas tafsiran hadits-hadits tersebut dengan membuat bab yang menyebutkan masalah “Shalatnya Seorang Wanita di Rumahnya Lebih Baik daripada Shalatnya di Masjid Rasulullah Saw” dan sabda Nabi Saw “Shalat di Masjidku ini Lebih Baik daripada Seribu Kali Shalat di Masjid-Masjid Lain”. Pertanyaan yang segera muncul, adalah jika ungkapan tersebut benar, mengapa Nabi Saw membiarkan wanita-wanita menghadiri shalat berjamaah bersamanya sepanjang sepuluh tahun, dari fajar hingga isya’. Mengapa mereka tidak dinasihati agar tetap tinggal di rumah-rumah mereka sebagia ganti dari ancaman yang batil itu? Mengapa beliau mempercepat shalat fajar dengan membaca dua surat pendek ketika mendengar tangisan anak kecil bersama ibunya sehingga tidak mengganggu hatinya? Mengapa beliau bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah pergi ke masjid-masjid Allah Swt?

Mengapa pula para Khulafaur Rasyidin menetapkan barisan-barisan wanita di masjid-masjid setelah wafatnya Rasulullah Saw. Barangkali, Ibnu Huzaimah  ingin menenteramkan dirinya dan hati kawan-kawannya ketika mendustakan hadits-hadits yang melarang wanita shalat di masjid-masjid dan menyebutnya sebagai kebatilan. Para ulama Musthalah Hadits berkata, “Sebuah hadits dianggap ganjil (syadz) jika kebenarannya ditentang oleh hadits yang lebih shahih. Apabila hadits yang menentangnya tidak dipercaya, bahkan lemah, maka hadits tersebut ditinggalkan atau bernilai munkar (tertolak)”.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak disebutkan hal-hal yang mengarah pada larangan bagi kaum wanita untuk shalat di masjid-masjid. Hadits-hadits tersebut semuanya ditolak. Lalu, bagaimana jika hadits lemah berlawanan dengan Sunnah yang mutawatir dan dikenal? Hadits tersebut harus ditinggalkan sejak awal.
Agaknya, benarlah prediksi Nabi Saw bahwa telah datang masanya ketika hadits-hadits shahih terkebur oleh egosime keagamaan yang didominasi oleh kelompok-kelompok fanatik yang tidak tahu kecuali riwayat-riwayat yang ditinggalkan dan munkar. Monopoli tafsiran agama mereka seringkali menyakitkan sesama Muslim lainnya dengan tuduhan-tuduhan bid’ah dan kesesatan beragama yang harus ditumpas habis. Jalan dakwah ini seringkali melupakan kewajiban menjaga ukhuwwah diantara ummat Islam yang seharusya menjadi prioritas setiap da’i.

Islam Membebaskan Wanita

Jika dicermati lebih dalam, Islam tidak pernah menghalangi kemajuan kaum wanita. Sebaliknya, dari hasil kajian hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa Islam memberi ruang kebebasan bagi kaum hawa dengan batasan-batasan yang justru menjaga kehormatannya. Larangan terhadap kaum wanita untuk pergi ke masjid bisa diterima ketika mereka berhias secara berlebihan (tabarruj). Dan mencegah wanita dari perbuatan tercela harus dilakukan dengan merealisasikan wasiat Rasulullah Saw yang menyatakan bahwa mereka (kaum wanita) boleh keluar dengan mengenakan baju biasa, atau dengan penampilan sederhana, tidak memakai wangi-wangian dan bergaya. Sedangkan mengeluarkan hukum tentang larangan pergi ke masjid-masjid bagi wanita jelas merupakan cara yang tidak ada kaitannya dengan Islam.

Karena itu, jika seorang wanita telah melaksanakan tugas-tugas domestik di rumahnya, suami tidak berhak melarangnya untuk pergi ke masjid, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah perhgi ke masjid-masjid-Nya”. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan beliau yang telah menjadikan satu pintu dari pintu-pintu masjid khusus untuk kaum wanita dan beliau menempatkan wanita-wanita dalam jamaah pada barisan paling belakang dalam masjid. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga mereka ketika ruku’ dan sujud. Dan beliau mencela laki-laki yang mendekati barisan kaum wanita dan juga mencela wanita yang mendekati barisan kaum laki-laki.

Kebebasan seorang wanita muslim juga tidak akan terganggu karena posisinya sebagai ibu rumah tangga. Ketika Islam mewajibkan suami untuk memberi nafkah keluarganya, maka pada hakikatnya dia memberi ganti kepada kaum wanita untuk kekosongan waktunya, untuk berkiprah demi kebaikan rumah tangganya, membesarkan anak-anaknya dan mencurahkan segenap perhatiannya dalam menunaikan tugas-tugas alamiahnya. “Wanita cantik yang melupakan perhiasannya dan menyibukkan  diri dengan mengasuh anak-anaknya sehingga parasnya berubah adalah wanita yang harus mendapat penghargaan dan kedudukan tinggi”. Ungkapan tersebut boleh jadi benar, tetapi penerapannya sangat ditentukan oleh kondisi masing-masing rumah tangga dan prioritas kemaslahatannya.

Yang terpenting dari itu semua, sebuah keluarga harus mempertahankan tiga hal yang menjadi pilar kebahagiaannya yaitu ketenangan, cinta dan sikap yang saling menyayangi. Kasih sayang bukanlah sejenis perhatian dalam bentuk benda, tetapi merupakan sumber bagi kehangatan yang terus mengalir, sedangkan darahnya adalah akhlak dan tingkah laku yang mulia. Ketika rumah tangga berdiri kukuh di atas kedamaian dan ketenteraman, cinta yang terbalas, dan kasih sayang yang hangat , maka perkawinan menjadi anugerah yang mulia dan harta yang penuh berkah. Ia akan mampu mengatasi berbagai rintangan dan lahirnya keturunan-keturunan yang baik. Dan, keputusan untuk menikmati kemuliaan menjadi ibu rumah tangga adalah langkah penting untuk mewujudkan itu semua.* 

Penulis adalah Sekjen Andalusia Islamic Centre & Dosen STEI Tazkia Bogor

Pengucapan ‘Allah’ dan Kesehatan

Diposting oleh Wanita Sholehah di 19.56 0 komentar
“Sesungguhnya sebaik-baik ucapan kepada Allah SWT adalah kalimat subhanallah wa bihamdihi.” 
(HR Muslim dan Tirmidzi)
Dalam sebuah penelitian di Belanda yang dilakukan oleh seorang profesor psycologist yang bernama Vander Hoven [ VH ] , dimana telah mengadakan sebuah survey terhadap pasien di rumah sakit belanda yang kesemuanya non muslim selama tiga tahun. Dalam penelitian tersebut VH melatih para pasien untuk mengucapkan kata ALLAH [ Islamic pronouncing ] dengan jelas dan berulang-ulang. Hasil dari penelitian tersebut sangat mengejutkan, terutama sekali untuk pasien yang mengalami gangguan pada fungsi hati dan orang yang mengalami stress / ketegangan [ tension ].

AL Watan, surat kabar Saudi sebagaimana telah mengutip dari peryataan profesor VH tsb, yang mengatakan bahwa seorang muslim yang biasa membaca Al-Qur’an secara rutin dapat melindungi mereka dari penyakit mental dan penyakit-penyakit yang ada hubungannya [ psychological diseases ]. VH juga menerangkan bagaimana pengucapan kata ALLAH tsb sebagai solusi dari kesehatan , ia menekankan dalam penelitiannya bahwa huruf pertama dalam ALLAH yaitu ‘A’ dapat melonggarkan [ melancarkan ] pada jalur pernafasan [ respiratory system ], dan mengontrol pernafasan [ controls breathing ]. dan untuk huruf konsonan ‘ L ‘ dimana lidah menyentuh bagian atas rahang dapat memberikan efek relax , juga VH menambahkan bahwa huruf ‘ H ‘ pada ALLAH tsb dapat menghubungkan antara Paru-paru dan Jantung dimana dapat mengontrol system dari denyut jantung [ heart beat ].

Subhanallah, sungguh luar biasa kebesaran Allah SWT ini, dimana penelitian yang dilakukan oleh seorang profesor non muslim yang tertarik dan meneliti akan rahasia Al-Qur’an ini sangat mengejutkan para ahli kesehatan di Belanda. Sekarang bagaimana dengan kita sebagai seorang muslim yang meyakini akan kebesaran kitab Suci Al Qur’an, sudahkan membaca dan mengamalkannya..?  Allah says : We will show them our signs in the universe and in their own selves, until it becomes manifest to them that this [ Quran ] is the truth. Yaitu jalan Allah yang kepunyaannya segala apa yang ada dilangit dan di bumi , ingatlah bahwa kepada Allah-lah kembalinya segala urusan. [ QS : 42 : 53 ]
——————————————————————————
[ Sumber dari Indonesian Moslem Student Association of North America ]

Selasa, 19 April 2011

Pandangan Islam tentang Emansipasi Wanita

Diposting oleh Wanita Sholehah di 21.10 0 komentar
Setiap tahun, tepatnya setiap bulan April bangsa Indonesia memperingati hari Kartini. Perjuangan R.A. Kartini dalam mendobrak keterbelengguan wanita pribumi oleh penjajah merupakan perjuangan yang spektakuler bagi wanita Indonesia pada saat itu. R.A. Kartini diakui bangsa Indonesia sebagai tokoh emansipasi wanita yang berjuang secara moderat tanpa adu kekuatan fisik, akan tetapi adu otak dan harga diri. Emansipasi wanita diartikan sebagai prospek pelepasan diri wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah, serta pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan berkembang dan maju. Emansipasi wanita adalah perjuangan kaum wanita demi memperoleh hak memilih dan menentukan nasib sendiri.

Istilah emansipasi wanita muncul, khususnya di dunia Barat. Mereka meneriakkan emansipasi wanita sebagai hak asasi manusia, bahwa emansipasi wanita adalah menyamakan hak dengan kaum pria. Sebetulnya adalah tidak semua hak wanita harus disamakan dengan pria. Allah swt telah menciptakan kedua jenis (pria dan wanita) dengan latar belakang biologis yang sama. Pendeknya, ada yang bisa dilakukan wanita tetapi tidak bisa dilakukan oleh pria, maupun sebaliknya. Persamaan hak dilindungi di mata hukum, gaji yang setara dengan pria dengan kedudukan dan kemampuan yang sama, merupakan contoh diperbolehkannya persamaan hak dengan pria.

Islam sangat memuliakan wanita. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan yang terhormat kepada wanita. Allah swt mewahyukan surat An-Nisa’ kepada Nabi Muhammad saw. Sebahagian besar ayat dalam surat ini membicarakan persoalan yang berhubungan dengan kedudukan, peran, dan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita. Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, An-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim adalah “Surga di bawah telapak kaki ibu.” Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal “Salah satu ciri laki-laki yang terhormat adalah yang paling dan bersikap lembut terhadap istrinya.”Masih banyak lagi ayat Al-Qur’an dan hadits yang memaparkan serta membuktikan betapa Islam sangat memperhatikan dan menghargai wanita.

Kalau kita tengok kebelakang, dalam sejarah Islam banyak wanita-wanita yang bisa kita jadikan suri tauladan yang sangat mulia untuk keberlangsungan emansipasi wanita seperti Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar, Khadijah binti Khuwailid, Maimunah binti Harits, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Fatimah binti Muhammad, Ummi Kultsum binti Muhammad, Zainab binti Muhammad, dan lain sebagainya. Mereka telah mencontohkan emansipasi wanita, bukan saja hak yang mereka minta akan tetapi kewajiban sebagai seorang wanita. Wanita yang baik adalah wanita yang menyelaraskan fungsi, hak, dan kewajibannya sebagai seorang hamba Allah, sebagai seorang istri, sebagai seorang ibu, sebagai seorang warga masyarakat, maupun sebagai seorang da’iyah.

Wallahua’lam bish showab.

Menjawab Tuduhan Kaum Feminis tentang Penciptaan Hawa

Diposting oleh Wanita Sholehah di 02.55 0 komentar
KAUM Feminis Barat menuduh bahwa agama-agama samawi adalah agama yang membenci wanita. Terbukti teks-teks agama yang berkaitan dengan perempuan selalu berkonotasi negatif. Wanita selalu ditempatkan pada posisi yang rendah dibanding laki-laki.Persoalan kedudukan wanita tidak dapat diketahui dengan baik tanpa mengkaji terlebih dulu asal usul kejadian wanita, yaitu Hawa. Seperti diketahui, di antara sebab kenapa semua agama samawi dituduh misogynist (pembenci wanita), karena mengatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam.
Pendapat ini sebenarnya ada dalam tradisi Kristen, kemudian sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu juga diakui oleh Islam. Namun pendapat ini pada hakekatnya tidak kuat. Islam tidak menjelaskan secara spesifik penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Secara faktual yang mendukung hal ini adalah teks-teks Bible. Berbeda dengan keterangan Bible, al-Qur`an sama sekali tidak menyebut kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam. Yang jelas, al-Qur`an hanya menyatakan bahwa manusia diciptakan dari satu jiwa. Ini berarti Adam dan Hawa berasal dari jiwa yang sama. Dalam konteks ini, Sayyid Qutb di dalam kitab tafsirnya mengatakan, masing-masing merupakan dua bagian yang tidak mungkin dipisahkan (shatray al-nafs al-wahidah). Seterusnya, al-Qur`an juga menjelaskan bahwa dari satu jiwa itu diciptalah pasangan bagi Adam, yaitu Hawa. Surah al-Nisa, ayat 1 menjelaskan:


“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Namun dari keterangan ini, kaum Feminis Muslim kemudian menuduh para ulama Islam telah mengambil kisah kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam dari kisah-kisah Israiliyyat. Sebenarnya, tidak dinafikkan bahwa fakta tersebut diambil oleh sebagian besar ulama dari kisah-kisah Israiliyyat. Namun, para ulama juga bersandar pada beberapa Hadits yang menjelaskan penciptaan Hawa dari tulang rusuk. Meski kemudian dari mereka menerjemahkan Hadits itu secara literal. Bunyi Hadits tersebut:

‏”Dari Abu Hurairah ra. berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah Shallalluh ‘alaihi wa salam (SAW), jagalah kaum wanita (dengan baik), sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk (min dil‘) dan sesungguhnya yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang teratas, maka jikalau engkau berusaha meluruskannya engkau akan mematahkannya dan jika engkau biarkannya ia akan kekal bengkok, maka jagalah kaum wanita (dengan baik)”.
Hadits tersebut secara harfiyah atau literal artinya, Hawa telah diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk. Namun, beberapa persoalan timbul, apakah pemahaman Hadits secara harfiyyah ini betul dan tepat? Mungkinkah yang dimaksudkan dan dikehendaki oleh Nabi SAW adalah makna majazi dan bukan makna haqiqi atau literal? Tidak ada satu Hadits pun yang merinci tentang kejadian wanita dari tulang rusuk Adam. Yang pasti, yang ingin disampaikan oleh Rasulullah SAW bukan penciptaan Hawa, tapi memerintahkan supaya lelaki berlemah lembut dalam hubungannya dengan wanita karena kekerasan tidak akan berdampak baik. Demikian juga jika membiarkannya, ia akan merugikan kedua belah pihak. Dengan memahami hakekat wanita yang sedemikian rupa, lelaki hendaklah bersikap lebih bijaksana dalam berinteraksi dengan mereka. Atas dasar inilah Rasulullah SAW menasihati agar kaum wanita dijaga dengan baik, dan inilah sebenarnya mafhum Hadits tersebut.

Selain itu, terdapat berbagai lafaz yang digunakan dalam matan Hadits itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad dan Tirmizi dengan lafaz yang sedikit berbeda. Riwayat Bukhari dalam Sahih Bukhari dan riwayat Muslim menyebut khuliqat min dil’, sedang dalam riwayat Ahmad disebut khuliqna min dil‘. Namun, terdapat juga riwayat Bukhari, Tirmizi dan Imam Ahmad dari musnad Samrah bin Jundub yang berbunyi al-mar’atu ka al-dil‘. Berkaitan dengan Hadits yang kedua ini, Imam Tirmizi mengatakan disampaikan melalui riwayat atau jalan lain yaitu oleh Abu Zar, Samrah dan ‘Aishah.

Jika dianalisa dari segi bahasa, perkataaan min dalam bahasa Arab biasanya bermakna ‘dari’, tetapi kadangkala juga bisa bermakna ‘seperti’ (mithl).
Persoalannya ialah, apakah qarinah untuk membuktikan bahwa yang dikehendaki dan dimaksudkan Hadits ini (Hadits yang menyebut frasa ka al-dil‘) adalah ‘seperti’ (mithl) dan bukannya ‘dari’? Jika diambil prinsip dan kaidah bahwa suatu Hadits bisa ditafsiri dengan menggunakan Hadits yang lain, maka makna yang rajih (kuat) bagi Hadits tersebut adalah hakekat kejadian wanita seperti tulang rusuk (ka al-dil‘), bukan dari tulang rusuk. Oleh karena itu, qarinah atau bukti kesahihan makna ‘seperti’ (mithl) dalam Hadits ini adalah Hadits sahih yang lain.

Walaupun orang awam biasanya cenderung kepada makna zahir/literal Hadits dan memberi makna dari ‘tulang rusuk’; tetapi karena ada Hadits yang memberi pemahaman yang lebih sempurna, maka makna literal harus diganti dengan metafora atau makna majazi. Penafsiran seperti ini sangat cocok dengan pesan yang ingin disampaikan oleh Rasulullah SAW yaitu adanya persamaan di antara wanita dengan tulang rusuk. Persamaan tersebut dari segi sifat keduanya yang bengkok, melengkung atau tidak lurus, dan lelaki harus menerima keadaan itu dengan hati tanpa mencoba memaksa wanita atau meluruskannya. Dengan penafsiran yang thematic dan bukan harfiyah ini, hilanglah kemusykilan bahwa wanita diciptakan dari sebagian kecil anggota badan lelaki yang memberi konotasi kerendahan asal-usul wanita.

Apabila diteliti dengan saksama, kekeliruan yang sering terjadi dalam memahami suatu Hadits ataupun ayat disebabkan oleh sikap selektif dan atomistik. Dalam memahami satu Hadits, seseorang harus bersikap terbuka dan mencoba memahaminya dalam kerangka maqasid syari‘ah (objektif shari‘ah). Demikian juga, seperti juga dalam ilmu tafsir, di dalam ilmu Hadits juga terdapat kaedah menafsirkan Hadits dengan Hadits yang lain. Jadi, jelaslah dari kajian ini bahwa yang dimaksudkan oleh Hadits asal kejadian wanita bukanlah makna haqiqi dan literal, tetapi makna majazi atau metafora.
Namun bagaimanapun, pendapat sebagian ulama tradisional yang menjustifikasi penciptaan wanita dari tulang rusuk tidak dapat disalahkan secara mutlak, karena zahir sebagian Hadits mengatakan demikian. Bagi ulama tersebut, penciptaan wanita dari tulang rusuk Adam bukan bermakna kerendahan dari segi martabat tetapi merupakan simbol hubungan keduanya yang sangat erat serta saling melengkapi (complementary), sehingga tidak mungkin salah satunya hidup tanpa yang lain.

Kesimpulannya, kedua pendapat itu boleh diambil karena masing-masing berdasarkan Hadits. Tetapi pendapat yang menolak Hadits ini sama sekali, sama saja dengan manafikan kesahihannya, meski dengan alasan hal itu tidak dapat diterima dalam konteks zaman sekarang. Pemikiran ini jelas merupakan pendekatan asing yang tidak ada dalam tradisi Islam.

Penulis adalah seorang akademia di Kolej Dar al-Hikmah dan Penyelidik di Akademi Kajian Ketamadunan (AKK). Menamatkan program Sarjana Muda di Universiti Mu’tah, Jordan (1998) dalam bidang Syariah dan Pengkajian Islam, lalu memperoleh M.A. (Islamic Civilization) pada tahun 2003 dari ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization), UIAM.
Rep: Administrator
 

Senin, 18 April 2011

Ternyata Jilbab Bukan Milik Islam Saja

Diposting oleh Wanita Sholehah di 02.54 0 komentar
Bagi sebagian orang judul di atas mungkin terasa aneh, karena jilbab sering dipandang sebagai identitas Islam. Pandangan seperti ini memang tidak terlalu salah, karena hampir semua orang tahu bahwa Islam mewajibkan para wanita (muslimah) memakai jilbab, padahal jilbab sendiri tidak selalu berkaitan dengan Islam. Wanita yang setiap hari memakai jilbab tidak selalu beragama Islam, demikian juga sebaliknya, wanita Islam tidak selalu memakai jilbab. Sayangnya kita sering melupakan hal sederhana ini, sehingga kemudian muncul perdebatan dan tindakan yang menafikan keberagaman dan membelenggu hak asasi manusia. Perdebatan biasanya tidak terlalu penting, karena hanya berkutat di seputar fungsi jilbab dan hubungannya dengan etika (moralitas).Dalam perspektif kekinian, jilbab sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang eksklusif dan tidak bisa menerima sekaligus diterima dalam suatu perbedaan.

Bahkan tidak jarang jilbab dianggap sebagai trouble maker. Penerapan hukum wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh dan pelarangan wanita berjilbab di beberapa negara adalah contoh bagaimana jilbab dimaknai secara eksklusif. Di beberapa instansi dan sekolah di Indonesia pun seringkali terdengar kasus pelarangan memakai jilbab. Kasus pelarangan penggunaan jilbab bagi karyawati Rumah Sakit di Semarang menjadi contoh bagaimana jilbab masih dianggap sebagai masalah yang mengganggu. Ini terjadi disamping karena jilbab selalu diidentikkan dengan Islam kolot (kuno) yang eksklusif, sebagian karena jilbab juga dianggap menjadi identitas dari sebuah radikalisme agama (teroris), padahal siapapun tahu bahwa jilbab tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Istilah jilbab di Indonesia pada awalnya dikenal sebagai kerudung untuk menutupi kepala (rambut) wanita. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak,charshaf di Turki, dan hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Terlepas dari istilah yang digunakan, sebenarnya konsep hijâb bukanlah ‘milik’ Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demikian pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani (Kristen dan Katolik) juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah,zaif dan mitpahat.

Menurut Eipstein, seperti dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya, hijâb sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa pakaian yang menutupi kepala dan tubuh wanita itu sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code AsyiriaKompas, 25/11/02). (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab bahkan sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria (Kompas, 25/11/02).

Terlepas dari adanya kewajiban memakai jilbab bagi wanita Islam, sejarah mencatat bahwa jilbab sendiri merupakan bagian dari pakaian kebesaran sebagian besar agama, terutama agama-agama besar di dunia. Pakaian penutup kepala yang seringkali digabung dengan pakaian panjang (semacam toga) yang menutupi hampir seluruh tubuh itu bahkan tidak hanya dipakai oleh wanita, melainkan juga dipakai oleh guru-guru (pendeta) agama. Sehingga perdebatan tentang jilbab sendiri menjadi tidak begitu penting, karena faktanya jilbab telah menjadi tradisi dan identitas hampir semua agama.

Apapun namanya, jilbab atau penutup kepala dan pakaian yang menutupi sebagian besar tubuh wanita, diakui atau tidak adalah bagian dari tradisi dan ajaran agama-agama. Jilbab merupakan identitas tentang sebuah kebaikan, kesopanan dan ketaatan. Tentu saja jika dikaitkan dengan moralitas secara personal, tetap bergantung pada ahlak pemakainya. Karena jilbab hanyalah benda, sama seperti pisau, sangat bergantung pada siapa yang menggunakan. Dalam Islam, memakai jilbab adalah suatu keharusan bagi seorang wanita dengan maksud untuk menutupi aurat. Sedangkan dalam Kristen dan Katolik, pakaian semacam jilbab selalu digunakan oleh para Biarawati dan para Suster.
 Bunda Theresa (Agnes Gonxha), salah satu tokoh panutan umat Kristen dan Katolik selalu memakai jilbab dalam hidupnya. Jilbab dengan nuansa putih dan sentuhan garis biru sang Bunda telah menjadi bagian dari keramahan dan kepeduliannya terhadap sesama.
Rabbi Rachel, salah satu Rabbi yang sangat dihormati oleh umat Yahudi juga selalu menggunakan penutup kepala dan longdress dalam kesehariannya, terutama pada saat memimpin prosesi keagamaan.
Bahkan Dewi Kwan Im (Avalokitesvara Bodhisattva) , yang dikenal sebagai Buddha dengan 20 ajaran welas asih, juga digambarkan memakai pakaian suci yang panjang menutup seluruh tubuh dengan kerudung berwarna putih menutup kepala.
Hal yang sama juga dilakukan dalam tradisi orang-orang India yang sebagian besar penganut ajaran Hindu. Pakaian yang panjang sampai menyentuh mata kaki dengan kerudung menutupi kepala adalah pakaian khas yang dipakai sehari-hari.
Demikian juga pakaian orang-orang Eropa dan Amerika sejak abad pertengahan. Pakaian panjang yang anggun dengan penutup kepala yang khas itu tidak hanya dipakai oleh kerabat kerajaan dan kaum borjuis, namun juga dipakai oleh rakyat kebanyakan. Bahkan style fashionera ini telah menginspirasi para perancang busana saat ini untuk dipakai pada acara-acara agung seperti pernikahan.
Begitu juga dalam tradisi masyarakat Jepang dan tradisi-tradisi sebagian besar kelompok masyarakat di bumi yang telah memiliki peradaban. Faktanya sejak dahulu sampai saat ini jilbab tidak hanya menjadi bagian dari dinamika peradaban, namun telah menjadi simbol kebaikan dan ketaatan terhadap sebuah keyakinan. Hampir semua agama menggunakan dan menghormatinya sebagai simbol pakaian yang agung, meski tidak semua menetapkannya sebagai kewajiban. Fakta ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa jilbab tidak selayaknya dianggap sebagai problem, apalagi dipersepsikan menjadi bagian dari kekerasan. Perdebatan apapun mengenai jilbab hanyalah pepesan kosong tanpa makna.

Dari perspektif tradisi (culture) bersama inilah seharusnya jilbab tidak menjadi penghalang kebersamaan, namun seyogyanya dapat menjadi pemersatu dalam keragaman agama dan budaya. Jilbab semestinya dimaknai sebagai keagungan berbudaya dan bukan sebaliknya. Bagaimanapun jilbab terbukti merupakan identitas dan milik semua agama, sehingga naif jika hanya dikaitkan dengan salah satu agama dan diidentikkan dengan keterbelakangan budaya(eksklusifisme). Akhirya, karena jilbab adalah keniscayaan, bagian dari keagungan budaya, dan diterima oleh semua agama, terlepas kita memakainya atau tidak, mestinya kita bisa menerima keberadaannya kan ?

Sumber :http://theunik.blogspot.com/2010/07/ternyata-jilbab-bukan-milik-islam-saja.html