Sabtu, 09 April 2011

Dia Wanita Atau Laki-laki ?


Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan kaum lelaki dan kaum wanita sebagai dua jenis kelamin yang berbeda. Allah Ta’ala juga telah menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan wanita baik dalam bentuk fisik, kondisi dan penampilannya. Sifat lemah lembut dan cenderung suka berhias merupakan salah satu sifat yang membedakan wanita dengan kaum lelaki. Namun bagaimana kenyataan yang terjadi di jaman ini yang disebut-sebut sebagai zaman modern? Saat ini dengan mudah akan kita jumpai kaum wanita serupa dengan kaum laki-laki dalam hal berpakaian, gerakan, suara dan dalam semua hal yang merupakan fitrah bagi laki-laki. Demikian pula sebaliknya, banyak kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Kaum laki-laki tidak mau kalah untuk ikut berdandan sebagaimana dandanan kaum wanita. Lalu bagaimana hukum Islam terhadap hal ini?

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)

Wahai wanita muslimah, apakah kita menutup telinga dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut? Sesungguhnya menyerupai laki-laki demikian juga laki-laki yang menyerupai wanita merupakan dosa besar dikarenakan ancaman laknat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian wanita ada yang melakukan beberapa perkara yang merupakan sifat khusus laki-laki, seperti berbicara dengan suara laki-laki (dengan dibuat-buat) atau semacamnya dengan maksud membuat orang lain tertawa atau untuk menakut-nakuti. Jika ia telah mengetahui keharaman menyerupai laki-laki namun ia tetap melakukannya, niscaya ia masuk ke dalam perkara yang dilaknat oleh Rasulullah. Apabila ia berbicara dengan suara laki-laki untuk menakut-nakuti mereka, maka ia berdosa dengan dosa yang lebih besar daripada jika ia hanya ingin membuat mereka tertawa. Yang demikian itu karena ia telah melakukan dua larangan yaitu menyerupai laki-laki dan menakut-nakuti orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” 
(HR. Abu Dawud)

Ath-Thabari berkata di dalam Al-Fath, yang maknanya, “Tidak boleh bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya.”

Al-Hafizh berkata: “Demikian juga dalam berbicara dan berjalan, adapun dalam  berpakaian, maka hal itu berbeda-beda sesuai dengan adat dari masing-masing negeri, karena mungkin ada kaum yang tidak membedakan antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Akan tetapi wanita dibedakan dengan adanya hijab dan cadar. Adapun celaan menyerupai dalam hal berbicara dan berjalan, maka itu khusus pada orang yang melakukannya dengan sengaja. Sedangkan orang yang memang sudah pembawaannya begitu, maka ia diperintahkan memaksakan diri untuk meninggalkannya dan membiasakan terus menerus hal itu (perilaku yang sesuai jenis kelaminnya –ed.) secara bertahap. Jika seseorang tidak meninggalkan hal ini serta terus-menerus melakukannya, maka ia terkena celaan tersebut. Apalagi jika nampak darinya sesuatu yang menunjukkan bahwa ia ridha dengan hal tersebut sehingga menjadi jelas, bahwa ia termasuk dalam golongan orang-orang yang ber-tasyabuh atau menyerupai sesuatu (yaitu menyerupai lawan jenisnya -ed).” Sesungguhnya selalu terdapat hikmah dalam setiap larangan Allah baik yang kita ketahui ataupun yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk-Nya dengan ciptaan yang paling sempurna serta disertai dengan sifat yang terbaik sesuai keadaannya. Semoga kita termasuk kaum yang berpikir. Allahu a’lam.

Maaf Suamiku… Aku Tidak Akan Menaatimu!!

Bahagia rasanya saat akad nikah terucap, saat semarak walimatul ‘urs menggema, saat tali pernikahan terikat. Saat itu telah halal cinta dua orang insan, saling mengisi dan saling melengkapi setiap harinya. Saat itu pula masing-masing pasangan akan memiliki tugas dan kewajiban baru dalam kehidupan mereka. Sang suami memiliki hak yang harus ditunaikan istrinya, dan sang istripun mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh suaminya. Alangkah bahagianya jika masing-masing secara seimbang senantiasa berupaya menunaikan kewajibannya.

Duhai saudariku muslimah, kini aku bertanya padamu… bukankah indah rasanya jika seorang istri mematuhi suaminya, kemudian ia senantiasa menjadi penyejuk mata bagi suaminya, menjaga lisan dari menyebarkan rahasia suaminya, lalu menjaga harta dan anak-anak suami ketika ia pergi? Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada perkara yang lebih bagus bagi seorang mukmin setelah bertakwa kepada Allah daripada istri yang shalihah, bila ia menyuruhnya maka ia menaatinya, bila memandangnya membuat hati senang, bila bersumpah (agar istrinya melakukan sesuatu), maka ia melakukannya dengan baik, dan bila ia pergi maka ia dengan tulus menjaga diri dan hartanya.”
  (HR. Ibnu Majah)

Sehingga… kehidupan rumah tangga pun akan berjalan penuh dengan kemesraan dan kebahagiaan. Yang satu menjadi tempat berbagi bagi yang lain, saling menasehati dalam ketakwaan, dan saling menetapi dalam kesabaran.

Saudariku muslimah… tulisan tentang kewajiban istri dalam mematuhi perintah suami telah banyak dibahas. Maka kini penulis akan mencoba mengetengahkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dipatuhi oleh seorang istri di saat suaminya memerintah.

Ini Saatnya Mematuhi Perintah Suami

Diantara ciri seorang istri sholihah adalah mematuhi perintah suaminya. Yang dimaksud mematuhi perintah adalah mematuhi dalam hal yang mubah dan disyari’atkan. Jika dalam perkara yang disyari’atkan, tentu hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi hukumnya, karena perkara yang demikian adalah hal-hal yang Allah perintahkan kepada para hamba-Nya, seperti kewajiban sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, memakai jilbab, dan lain-lain. Maka untuk hal ini, seorang hamba tidak boleh meninggalkannya karena meninggalkan perintah Allah Ta’ala adalah sebuah dosa. Sedangkan dalam perkara yang mubah, jika suami memerintahkan kita untuk melakukannya maka kita harus melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada suami. Contohnya suami menyuruh sang istri rajin membersihkan rumah, berusaha mengatur keuangan keluarga dengan baik, selalu bangun tidur awal waktu, membantu pekerjaan suami, dan hal-hal lain yang diperbolehkan dalam syari’at Islam.

Ada Saatnya Menolak Perintah Suami

Jika dalam hal yang disyari’atkan dan yang mubah kita wajib mematuhi suami, maka lain halnya jika suami menyuruh kepada istri untuk melakukan kemaksiatan dan menerjang aturan-aturan Allah. Untuk yang satu ini kita tidak boleh mematuhinya meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kalau sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kita tidak boleh tunduk pada suami yang memerintah kepada kemaksiatan meskipun hati kita begitu cinta dan sayangnya kepada suami. Jika kewajiban patuh pada suami sangatlah besar, maka apalagi kewajiban mematuhi Allah, tentu lebih besar lagi. Allahlah yang menciptakan kita dan suami kita, kemudian mengikat tali cinta diantara sang istri dan suaminya. Namun perlu diketahui, bukan berarti kita harus marah-marah dan bersikap keras kepada suami jika ia memerintahkan suatu kemaksiatan kepada kita, tetapi cobalah untuk menasehatinya dan berbicara dengan lemah lembut, siapa tahu suami tidak sadar akan kesalahannya atau sedang perlu dinasehati, karena perkataan yang baik adalah sedekah.

Saudariku, berikut ini beberapa contoh perintah suami yang tidak boleh kita taati karena bertentangan dengan perintah Allah:

1. Menyuruh Kepada Kesyirikan

Tidak layak bagi kita untuk menaati suami yang memerintah untuk melakukan kesyirikan seperti menyuruh istri pergi ke dukun, menyuruh mengalungkan jimat pada anaknya, ngalap berkah di kuburan, bermain zodiak, dan lain-lain. Ketahuilah saudariku, syirik adalah dosa yang paling besar. Syirik merupakan kezholiman yang paling besar (lihat QS Luqman: 13). Bagaimana bisa seorang hamba menyekutukan Allah sedang Allah-lah yang telah menciptakan dan memberi berbagai nikmat kepadanya? Sungguh merupakan sebuah penghianatan yang sangat besar!


2. Menyuruh Melakukan Kebid’ahan

Nujuh bulan (mitoni – bahasa jawa) adalah acara yang banyak dilakukan oleh masyarakat ketika calon ibu genap tujuh bulan mengandung si bayi. Ini adalah salah satu dari sekian banyak amalan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun begitu banyak masyarakat yang mengiranya sebagai ibadah sehingga merekapun bersemangat mengerjakannya. Ketahuilah wahai saudariku muslimah, jika seseorang melakukan suatu amalan yang ditujukan untuk ibadah padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyontohkannya, maka amalan ini adalah amalan yang akan mendatangkan dosa jika dikerjakan. Ketika sang suami menyuruh istrinya melakukan amalan semacam ini, maka istri harus menolak dengan halus serta menasehati suaminya.

3. Memerintah untuk Melepas Jilbab

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Ketika suami memerintahkan istri untuk melepas jilbabnya, maka hal ini tidak boleh dipatuhi dengan alasan apapun. Misalnya sang suami menyuruh istri untuk melepaskan jilbabnya agar mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lumayan, hal ini tentu tidak boleh dipatuhi. Bekerja diperbolehkan bagi muslimah (jika dibutuhkan) dengan syarat lingkungan kerja yang aman dari ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) dan kemaksiatan, tidak khawatir timbulnya fitnah, serta tidak melalaikan dari kewajibannya sebagai istri yaitu melayani suami dan mendidik anak-anak. Dan tetap berada di rumahnya adalah lebih utama bagi wanita (Lihat QS Al-Ahzab: 33). Allah telah memerintahkan muslimah berjilbab sebagaimana dalam QS Al-Ahzab: 59. Perintah Allah tidaklah pantas untuk dilanggar, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.

3. Mendatangi Istri Ketika Haidh atau dari Dubur

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “…dan persetubuhan salah seorang kalian (dengan istrinya) adalah sedekah.” (HR. Muslim)

Begitu luasnya rahmat Allah hingga menjadikan hubungan suami istri sebagai sebuah sedekah. Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun. Walaupun begitu, Islam pun memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu suami tidak boleh mendatangi istrinya dari arah dubur, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji (kemaluan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka ketika suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri menolak dan menasehatinya dengan cara yang hikmah. Termasuk hal yang juga tidak diperbolehkan dalam berhubungan suami istri adalah bersetubuh ketika istri sedang haid. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’ duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Belajarlah Wahai Muslimah!

Demikianlah saudariku pembahasan singkat yang dapat penulis sampaikan. Sebagai penutup, mari kita ringkas pembahasan ini: Bahwa wajib bagi seorang istri untuk mematuhi apa yang diperintahkan suaminya dalam perkara yang mubah apalagi yang disyari’atkan Allah, namun tidak boleh patuh jika suami memerintahkan kemaksiatan dan yang dilarang oleh Rabb Semesta Alam.
Lalu, perkara apa sajakah yang termasuk dalam larangan Allah? untuk itu, setiap hamba wajib mencari tahu tentang syari’at Islam karena dengannya akan tercapai ketakwaan kepada Allah, yaitu melakukan yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang. Wahai para wanita muslim! Pelajarilah agama Allah dengan menghadiri majelis-majelis yang mengajarkan ilmu syar’i atau dengan menelaah buku dan tulisan para ‘ulama. Tidaklah mungkin seseorang akan mengenal agamanya tanpa berusaha mencari tahu. Dan tidak mungkin pula ilmu akan sampai kepadanya jika ia hanya bermalas-malasan di rumah atau kos, atau hanya sibuk berjam-jam berdandan di depan cermin, serta bergosip ria sepanjang waktu. Sungguh yang seperti itu bukanlah ciri seorang muslimah yang sejati. Bersegeralah melakukan kebaikan wahai saudariku, karena Allah pasti akan membalas setiap kebaikan dengan kebaikan, dan membalas keburukan dengan keburukan walaupun hanya sebesar biji sawi. Setiap anak Adam memiliki kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang senantiasa berusaha untuk memperbaiki dirinya. Wallahu ta’ala a’lam.
Referensi:
  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Panduan Lengkap Nikah (dari A sampai Z), Abu Hafsh Usamah, Pustaka Ibnu Katsir
  3. Rahasia Sukses Menjadi Istri Shalihah, Haulah Darwaisy, Pustaka Darul Ilmi
  4. Sutra Ungu, Abu Umar Basyir, Rumah Dzikir
***

Jumat, 08 April 2011

Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi



Oleh : Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan
Mukadimah

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Menikah 

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.

3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman (artinya):

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).

5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman (artinya):

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) 
yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah berfirman (artinya) :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)

Khitbah (Meminang)

Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain:

“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah  terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa
‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan
wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut  sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita

yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang  sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” 
(QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. 
(HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” 
(HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin (belakangan)”.

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ _ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun demikian)

barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. 
(HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” 
(HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

Sosialisasi Kiamat 21 Mei 2011 Menggila

Terdapat setidaknya 38 papan reklame berpajak yang memajang peringatan akan kedatangan Hari Penghisaban (Judgemement Day) di sepanjang ruas jalan Sukmajaya Depok hingga Pondok Rajeg Kota Bogor.

Sejumlah pembaca Hidayatullah.com juga menyebutkan bahwa spanduk bernada sama ditemukan di beberapa kota seperti Batam dan Surabaya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu kelompok Kristen independen di Amerika Serikat telah menujum bahwa kiamat akan datang lebih cepat, yaitu pada 21 Mei 2011 mendatang. Kampanye peringatan kedatangan kiamat ini pun menyebar sejumlah negara di Amerika dan Afrika, termasuk di Indonesia.

Dari pantauan Hidayatullah.com di sepangang ruas jalan Sukmajaya Kota Depok hingga Pondok Rajeg Kota Bogor, misalnya, banyak bertebaran papan reklame berukuran sedang yang isinya memuat pesan tentang persiapan menghadapi ramalan kiamat 21 Mei 2011 itu.

"Kita Hampir Tiba 21 Mei 2001. Apakah Anda Sudah Siap?" demikian bunyi pesan yang terpampang di reklame berwarna tak terlalu mencolok itu.

Selain itu, tertera juga tagline yang cukup mencolok: Family Radio, Oakland, CA 94621, USA. Oakland adalah merujuk sebuah nama kota bagian barat di Amerika Serikat, tepatnya negara bagian California. Namun yang aneh, entah ada alibi apa, papan peringatan ini menyertakan sosialisasi awas demam berdarah yang tak ada sangkut pautnya dengan kiamat.

Sebagaimana diberitakan kantor berita Associate Press (AP), Marie Exley, tokoh yang juga veteran Angkatan Darat AS, gencar mengkampanyekan peringatan kiamat ini. Exley adalah anggota gereja independen AS yang berkotbah melalui siaran radio dan internet. Kelompok gereja ini mengklaim mendasarkan ramalannya pada Alkitab.

Mereka gencar menyebarkan pesan kiamat melalui papan reklame, bangku-bangku di halte bus, karavan, dan mengerahkan sukarelawan menyebarkan pamflet-pamflet di berbagai sudut kota, dari Bridgeport hingga Little Rock, Arkansas.

Untuk menyebarkan pesan di luar AS, mereka punya kelompok sukarelawan yang akan berkeliling Afrika dan Amerika Latin.

"Banyak orang mungkin berpikir: kiamat akan datang, ayo berpesta. Tapi kami diperintahkan Tuhan untuk memberi peringatan," kata Exley. "Aku bisa saja seperti orang lain, tapi akan lebih baik tahu ketika kiamat tiba, Anda tahu, Anda akan selamat."

"Jika Anda masih ingin mengatakan kami gila, silakan. Tapi tidak ada salahnya untuk melihat pesan ini," imbuhnya lagi.

Pada bulan Agustus, Exley meninggalkan rumahnya di Colorado Springs,  untuk bekerja di sebuah radio komunitas di Oakland, California. Radio tersebut adalah radio pelayanan Kristen yang dipimpin Harold Camping --orang yang paling bertanggung jawab atas ramalan akhir zaman versi ini.

Harold Camping (89) yakin Alkitab pada dasarnya memiliki fungsi sebagai  kalender kosmik yang menjelaskan dengan pasti hal-hal yang bisa  diramalkan.

Pensiunan insinyur itu mengklaim kalkulasinya didasarkan pada Alkitab. Berbagai peristiwa eksternal, seperti berdirinya negara Israel pada 1948, menurutnya adalah tanda-tanda yang mengkonfirmasikan akurasi kalkulasinya.

"Tanpa keraguan, aku berpendapat 21 Mei adalah hari pengangkatan dan penghakiman,"  kata dia.

Camping percaya, di bulan Oktober 2011, orang-orang yang beriman akan  dibawa ke surga dan para pendosa tetap berada di bumi untuk menerima siksa.

Bagaimana jika 21 Mei berlalu tanpa ada apapun?

"Kalau 21 Mei berlalu dan aku masih di sini, berarti aku tak diselamatkan. Apakah itu berarti firman Tuhan tak akurat? Tidak sama sekali," dia berkilah.

Prediksi Camping tak diamini banyak gereja lainnya. Kata mereka, tak seorang pun yang bisa memastikan hari atau jam semesta akan berakhir.

Ramalan ala Camping bukan hal baru. Seorang pemimpin kelompok Baptis, William Miller pernah meramalkan dunia berakhir 22 Oktober 1844 silam, namun toh matahari masih bersinar terang sampai hari ini.

Foto: Papan reklame peringatan Hari Kiamat 21 Mei 2011 di Depok (Farid Ma'ruf/Hidayatullah.com)
Rep: Ainuddin Chalik
Red: Syaiful Irwan

Menjadi Benalu Apa Tidak Malu?

Menyenangkan ketika kita melihat orang yang dibantu tersenyum bahagia dan mengucapkan terima kasih. Akhirnya yang memberi bantuan pun ikut tersenyum dan secara lahir juga terlihat ikhlas. Nah, bagaimana kalau si peminta bantuan ini esoknya meminta bantuan lagi padanya, kemudian esoknya lagi, dan esoknya lagi…
Kita mungkin sering melihat teman, saudara atau tetangga kita meminta bantuan kepada orang lain, atau bahkan ke diri kita sendiri. Seperti ada yang kurang ketika bantuan itu tidak kunjung datang atau tidak ada yang memenuhi. Akhirnya kita yang tidak dimintai bantuan sedikit-sedikit mencoba membantu. Apalagi jika ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Barang siapa menghilangkan satu kesulitan dari orang muslim maka Allah mebalasnya dengan menghilangkan daripadanya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan yang ada pada hari kiamat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, bagaimanakah jadinya bila orang tersebut terus menerus meminta bantuan kepada kita, atau kepada orang-orang sekitarnya. Alhasil, setiap ia memanggil seseorang, sudah dapat diperkirakan ia akan merepotkan orang tersebut kalau tidak bisa dibilang menyusahkan.
Seorang muslim yang beriman disyari’atkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Namun, tidak berarti setiap saat kita boleh terus menerus meminta bantuan kepada orang lain. Karena di samping diperintahkan untuk saling tolong menolong, kita juga diperintahkan untuk menjadi muslim yang kuat. Kita dapat melihat contoh salah satu sahabat dari kalangan muhajirin yaitu Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu. Ketika baru saja hijrah ke Madinah, ia tidak membawa harta kekayaannya yang ada di Mekah. Ia yang dipersaudarakan oleh Rasulullah dengan Sa’ad bin Ar Rabi’ Al-Anshari radhiallahu ‘anhu ditawari begitu banyak kenikmatan berupa istri, harta dan kebun. Tetapi ia menolak semua itu dan memilih untuk berusaha sendiri dan mengembangkan usahanya sendiri lewat jual beli di pasar. Allah Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Sepulang dari pasar itu, ia sudah dapat membawa pulang sebiji emas.
Yang perlu diingat lagi adalah, ketika kita mendapat kebaikan dari orang lain (dan mendapat bantuan itu sama saja dengan mendapat kebaikan dari orang lain), maka kita juga diperintahkan untuk membalas kebaikan tersebut dengan kebaikan yang serupa atau yang lebih baik lagi. Kalaupun tidak dapat membalasnya, maka kita dapat mendoakan kebaikan untuk orang tersebut. Ada dua syarat utama dalam Islam ketika kita meminta tolong kepada makhluk (manusia).
  1. Yang dimintai bantuan memiliki kemampuan. Kemampuan di sini adalah kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut. Karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat lemah dan memiliki banyak kekurangan. Hanya Allah-lah yang Maha Kuasa untuk mengabulkan semua permintaan hamba-Nya.
  2. Hadir atau berstatus hadir. Maksudnya di sini adalah orang tersebut ada di hadapan kita sehingga dapat melaksanakannya, atau bisa juga ketika kita menggunakan sarana komunikasi yang mengatasi masalah jarak. Nah, lain lagi kalau kita meminta tolong kepada yang sudah meninggal. Misalnya dengan mengatakan, “Mbah, atau Bu, saya mau ujian nasional besok, doain saya ya Bu, Mbah”. Padahal keduanya telah meninggal atau berada di tempat jauh, sementara tidak ada komunikasi langsung dengan mereka. Dengan kalimat ini, kita sudah melakukan dosa yang sangat besar, yang dapat mengeluarkan kita dari Islam. karena dosa itu statusnya berbuat kesyirikan kepada Allah Azza wa Jalla.
Di samping syarat utama tadi, ada beberapa hal yang perlu diingat dan diperhatikan ketika kita meminta bantuan kepada orang lain untuk menjaga hubungan baik kita dengan saudara muslim lainnya.
Waktu.
Apakah kita akan menyita banyak waktunya atau tidak. Kalau ya, akan lebih baik kita berusaha sendiri, atau kalau perlu membalas dengan kebaikan yang lebih besar lagi. Karena waktu merupakan harta yang tidak dapat dikembalikan kepada seseorang. Dan setiap orang diperintahkan untuk memanfaatkan waktu yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya.
Kondisi
Bagaimana keadaan orang yang dimintai bantuan. Apakah lebih sibuk dari kita. Kalau seperti ini keadaannya, maka kita perlu mencari orang lain atau lebih baik lagi berusaha sendiri. Apalagi jika ternyata orang tersebut sedang sakit atau terkena musibah. Maka menjadi giliran kita untuk memberi bantuan padanya.
Kontinuitas
Meminta bantuan sekali-kali memang masih membuat orang yang dimintai bantuan tersenyum atau melakukannya dengan senang hati. Akan tetapi kalau berlangsung terus menerus, setiap hari, atau bahkan menjadi rutinitas si pemberi bantuan, ini mesti dihindari. Hal ini bisa menyebabkan sesuatu yang menjadi ladang kebaikan bagi si pemberi bantuan, malah menjadi sebuah kedzoliman untuknya. Sudah dimintai bantuan, didzolimi pula. Duh, siapa yang senang kalau keadaannya seperti ini. Padahal seorang muslim dilarang untuk mendzolimi saudaranya.
Empati
Inilah yang perlu diperbesar dan dilatih dari diri kita. Ketika kita memperbesar rasa empati kita, maka kita dapat memperkirakan, bagaimana jika kita dalam posisi yang dimintai bantuan. Kalau kemudian kamu membela diri, “Ah, kalau aku diminta, kalau aku bisa ya aku lakuin kok!”. Nah, kalimat seperti ini sebenarnya telah menunjukkan rasa empati yang kurang. Masalahnya, kalau kita yang terus meminta tolong, bagaimana kita bisa berempati.
“Tolong menolong” merupakan kata yang menunjukkan adanya dua orang yang melakukan pekerjaan “saling” menolong. Jangan menjadikan ayat atau hadits tentang berbuat kebaikan sebagai pembenaran bagi kita untuk terus menerus membuat beban bagi orang lain dengan mengatakan, “Kamu kan jadi tambah pahala!”. Bagaimana jadinya kalau tidak ada yang ingin dekat-dekat dengan kita karena takut akan terus menerus dimintai tolong. Kalau sudah begitu, siapa juga yang rugi.
Wallahu A’lam.
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Ziyad Fransiska Mustikawati
Muroja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji :
  • Syaikh Muhammad At-Tamimi, Kasyfu Syubhat, www.perpustakaan-islam.com
  • Imam Nawawi, Riyadusholihin, Takhrij Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Duta Ilmu : Surabaya
  • Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Adab Zifaf, Media Hidayah : Yogyakarta

Kamis, 07 April 2011

"Facebook" Kamu, "Harimau" Kamu

Curhat, curhat, share, share lalu tunggu komentar teman, begitulah aktivitas akhwat dan ummahat yang sadar IT. Yap, bagi yang banyak waktu luang, banyak masalah dan pastinya banyak uang amat rentan kecanduan share di jejaring sosial. Tapi, ada aturan main di dunia maya yang sebenarnya mirip aturan di dunia sebenarnya, kenapa saya bilang mirip?

Semua berawal dari fenomena (kegelisahan saya sebenarnya), bahwa ada yang membedakan gaya bersosialisasi di dunia maya dan dunia riil. Paling gampang adalah, ada akhwat atau ummahat yang di dunia riil sangat menjaga pergaulan dengan nonmahrom tapi sayangnya di dunia maya dia punya banyak teman laki-laki nonmahrom yang akan dengan mudahnya nimbrung komentar di tiap statusnya.

Well, kita berjuang ghadul bashor di lingkungan sekitar atau kampus tapi bebas ber “hai” ria di jejaring sosial, buat apa kita diam membisu saat bertemu tapi di jejaring social kita saling curhat, Masya Alloh. Bukankah aturan menjaga muru’ah (kehormatan diri) juga berlaku dimanapun kita berada, termasuk di dunia maya sekalipun. Jika kita bisa mengaplikasikan aturan main menjaga pergaulan dan menjaga izzah di dunia riil, mestinya kita juga bisa dan mau menerapkannya di dunia maya. Bahkan dalam mendakwahi lawan jenispun ada SOP-nya, tidak dengan dalih berdakwah lantas kita terima ikhwan-ikhwan jadi teman “maya” kita.


Saya merasa cemburu saat ada ummahat yang notabene mengerti ajaran menjaga izzah tapi teman nonmahrom di akunnya banyak banget. Tiap update status ikhwan-ikhwan juga ikutan komentar, waduh suaminya apa tidak cemburu ya?. Mengapa aturan menjaga pandangan dan menjaga izzah seolah memudar hanya karena kita tidak ketemu langsung face to face, padahal kalau dipikir, komentar di tiap status kan sama saja dengan kirim SMS, berarti sama saja kita sedang SMS-an dengan nonmahrom, curhat-curhatan dan cekakak cekikik bukan dengan suami kita?. Termasuk memajang foto tercantik kita yang dapat dilihat dengan mudahnya oleh ikhwan nonmahrom, sebaiknya dihindari, hatta dalam foto itu kita memakai cadar.

Semua itu untuk menjaga agar kita tidak menjadi fitnah (ujian dan cobaan) bagi orang lain, tidakkah terpikir oleh kita, bisa jadi foto kita tengah dikagumi oleh laki-laki bukan mahrom kita atau suami wanita lain. Ahsan, foto cantik kita digantikan simbol seperti bunga dan pemandangan untuk menjaga hati siapapun yang melihatnya. Bukankah syariat kita menjaga dan menutup celah bagi timbulnya kerusakan, sekecil apapun.

Poin penting dalam berjejaring sosial adalah kita harus merasa bahwa Alloh pasti sedang mengawasi tiap gerak-gerik kita, jadi mari kita terapkan sikap cerdas dalam memilah dan memilih teman. Jika ia bukan mahrommu, sebaiknya tidak berteman dengannya karena manusia adalah tempatnya khilaf dan kita tahu betul bahwa hati wanita mudah goyah (paling terasa saat haid, jadi gampang moody). Apalagi kembali merajut pertemananan dengan mantan atau seseorang yang pernah kita suka, ini big NO, NO deh! Hindari sekuat mungkin meng-add-nya. Insya Alloh, berteman dengan wanita saja atau mahrom kita, pasti jauh lebih menenangkan jiwa dan tentunya jika dibarengi niat untuk saling amar ma’ruf nahi munkar akan mendapat pahala, Insya Alloh.
Marilah akhwat dan ummahat yang baik nan salihah, tetap jaga kehormatan kita dimanapun dan kapanpun plus berhati-hati dalam bersikap maupun bertutur. Seperti yang pernah dilansir sebuah situs ternama bahwa penyebab tertinggi perceraian di Jawa Barat adalah akibat Facebook. 

Jejaring sosial merk apapun tergantung pemakainya, jika pemakainya cerdas maka ia sukses memiliki jaringan (terutama bagi yang berjualan via OS), tapi jika memperturutkan hawa nafsu dan tak berilmu maka jejaring sosial hanya akan menjadi jurang gelap berbuah sesal dan dosa, Naudzubillahi min Dzalik. Wallahu a’lam. 

(Penulis: Dian, ibu rumah tangga tinggal di Ambon)

Rabu, 06 April 2011

PERANAN WANITA DAN KEBANGKITAN UMMAT ISLAM MASA KINI

Pertanyaan:
 
Apakah benar ada masa kebangkitan bagi ummat Islam?
Jika ada, bagaimana peranan wanita dalam Islam secara umum dan pandangan terhadap wanita karier, dan bagi yang berpendidikan tinggi pada khususnya?

Jawab:

Tidak dapat diragukan lagi, bahwa kita hidup dalam era kebangkitan Islam, setelah sekian lama kaum Muslimin berada dalam keadaan tidak sadar dan lelap dalam tidurnya yang berkepanjangan, seperti halnya kaum Kahfi, dimana musuh-musuh mereka mengintervensi dari Barat, Timur, Selatan dan Utara. Kemudian menjajah dan menguasainya, sehingga dengan mudah menjatuhkan mereka dari agamanya, yaitu Islam. Lalu diganti secara paksa peraturan-peraturan baru, hukum-hukum baru, baik dalam masalah politik maupun sosial.
Hal-hal yang demikian itu terjadi pada saat kaum Muslimin dalam keadaan tidak sadar. Kemudian berkat perjuangan ahli-ahli fiqih dan dakwah, maka terjadilah pembaruan untuk membangun pusat dakwah Islamiah dan perorangan di mana-mana.
Dengan takdir Allah, maka terjadilah kebangkitan ummat Islam. Hal ini sudah biasa bagi ummat Islam dan sesuai dengan sifatnya, bahwa ummat Islam tidak mungkin mati selamanya, tanpa bangkit kembali. Karenanya, agama yang hidup mengharuskan ummatnya hidup; dan Allah swt. dalam setiap masa selalu mengangkat seseorang, untuk membawa keharuman agama bagi ummatnya.
Dalam setiap masa selalu timbul di tengah-tengah ummat Islam, orang-orang yang membela kebenaran, walau bahaya menentangnya, sampai datangnya hari Kiamat. Maka dari itu, keluarlah suara-suara untuk mengajak bagi ditegakkannya kebenaran dan dipraktekkannya agama Islam secara utuh serta pembaruan, sebagaimana dapat dirasakan seperti sekarang ini.
Sebenarnya, kebangkitan ini meliputi semua aspek. Sebagian orang mengira di saat permulaan hanya suara saja yang timbul, disebabkan oleh perasaan dan semangat. Sementara kenyataan menjadi sebaliknya, setiap waktu bertambah kuat semangat yang menyala, perasaan yang hidup dalam kesadaran pada agama tersebut, dan kebangkitan berdasarkan pikiran yang sehat, setelah lama hidup jauh dari kemurnian dan kebenarannya. Sadar akan akibat dan keadilannya di segala bidang.
Sungguh telah berubah semua perasaan dan simpatik, yang dulunya di bawah naungan gerakan Nasionalisme dan Sosialisme, serta lain-lainnya, dari aliran yang bertentangaan dengan agama. Maka, pikiran-pikiran yang semula dipengaruhi oleh paham-paham yang bukan bersumber pada Islam, karena belum paham terhadap Islam, sekarang ini mereka sadar akan kebenaran dan kemurnian dari ajaran Islam. Mereka paham bahwa Islam itu bukan ibadat saja, tetapi menyangkut segi akidah, akhlak yang luhur, muamalah (jual-beli) yang baik, dan hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah. Bahkan Islam itu adalah amanat dan risalah yang dapat mengatur kehidupan manusia sebelum lahirnya manusia, sesudah lahir, ketika masih berupa janin, di waktu hidup dan ketika mati. Begitu juga di waktu bangkit kembali.
Kebangkitan ini termasuk kebangkitan berpikir. Kita telah melihat buku-buku yang telah ditulis oleh ahli-ahli pikir
dan penulis-penulis terkenal. Di mana-mana, terutama di perpustakaan, penuh dengan bermacam-macam buku yang dibaca para generasi muda Islam, mulai dari yang berpendidikan rendah sampai yang berpendidikan tinggi, mereka mempelajarinya secara mendalam.
Adapun masa kemunduran dan bekunya pikiran adalah disebabkan oleh banyak hal, diantaranya ialah:
Pada masa itu banyak pikiran-pikiran yang condong dan menganggap harus ikut peradaban Barat di segala bidang.
Tiada jalan bagi kemajuan, kecuali mengambil peradaban Barat secara keseluruhan, baik, buruk, pahit dan manis. Sehingga para simpatisan giat mencari dalil untuk menguatkan kedudukan dan peradaban orang asing; bahkan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan mereka, dicela dan dianggap tidak sempurna, misalnya dalam masalah talak, riba, poligami dan sebagainya.
Sekarang ini lain halnya, semua masalah dihadapi dengan bahasa ilmiah dan pikiran yang sehat, walaupun mereka dalam masa kemajuan telah mencapai bulan dan dengan mudah manusia dapat menikmati hidup yang mewah, tetapi mereka gagal dalam membina ketenangan jiwanya. Mereka hanya memperhatikan sarana bagi sesuatu, tetapi mereka mengabaikan tujuan luhur dari kehidupan ini, dan itu hanya bisa diarahkan oleh Islam.

MASALAH YANG TIDAK DAPAT DIJAWAB

Peradaban masyarakat Barat tidak dapat menjawab pertanyaan berikut ini: Untuk apakah manusia ini hidup, dari mana dan hendak ke mana mereka pergi?

Peradaban Barat tidak dapat memberi kebahagiaan dan kesejahteraan bagi manusia. Maka Islamlah satu-satunya agama alternatif yang dapat mengungkapkan kelemahan dan ketidakmampuan mereka dalam menghadapi tantangan kehidupan yang menuju ke arah kesejahteraan di dunia maupun di akhirat. Islamlah yang dapat menjawab dan memecahkan semua permasalahan, baik masalah politik, sosial dan lainnya.

PERANAN KAUM INTELEKTUAL
Perhatian akan masalah-masalah Islam tidak saja terbatas kepada orang-orang berusia lanjut, bahkan tampak lebih besar perhatian semangatnya di kalangan para pelajar dan ilmuwannya, baik laki-laki maupun wanita. Mereka giat mempelajari masalah-masalah Islam dan mempraktekkannya di masjid dan tempat-tempat ibadat lainnya yang selalu dipenuhi oleh segenap lapisan ummat Islam.

PERANAN WANITA


Jika kita membaca Al-Qur’an, maka dapat kita ketahui bahwa penciptaan Nabi Adam as. bersamaan dengan ibu Hawa, yang berfungsi sebagai istri dan kawan hidup beliau.
Kita mengetahui kisah istri Fir’aun, yang dapat mencegah Fir’aun dalam niatnya untuk membunuh Nabi Musa as. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt.:
“Dan berkatalah istri Fir’aun, ‘(Ia) biji mata bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut menjadi anak, sedangkan mereka tidak menyadari.” (Q.s. Al-Qashash: 9).

Kita simak kisah dimana ada dua wanita di kota Madyan, keduanya putri Asy-Syekh Al-Kabir, yang diberi air minum oleh Nabi Musa as. Kemudian kedua wanita tersebut mengusulkan kepada ayahnya, supaya memberi pekerjaan kepada Nabi Musa as. karena beliau memiliki amanat (dapat dipercaya) dan fisiknya kuat. Sebagaimana yang tertera dalam firman Allah swt.:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai Bapakku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja (kepada kita), karena sesungguhnya orang yang terbaik, yang kamu ambil untuk bekerja (kepada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya’.” (Q.s. Al-Qashash: 26).

Kita simak lagi kisah ratu Balqis di negeri Yaman, yang terkenal adil dan memiliki jiwa demokrasi. Ratu ini setelah menerima surat dari Nabi Sulaiman as. yang isinya seruan untuk taat kepada Allah dan menyembah kepada-Nya, lalu dia meminta pendapat kepada kaumnya dan bermusyawarah untuk mengambil sebuah putusan bersama.
Firman Allah swt.:
“Berkata dia (Balqis), ‘Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini), aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku).’
Mereka menjawab, ‘Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang luar hiasa (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah yang akan kamu perintahkan’.” (Q.s. An-Naml: 32-3).

Kemudian dia berkata, sebagaimana yang telah difirmankan Allah swt.:
“Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang terhormat jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.” (Q.s. An-Naml: 34).

Kesimpulan dari pendapat ratu tersebut ialah bahwa penguasa-penguasa di dunia ini jika mereka hendak menguasai suatu negeri, maka mereka akan merusak dua hal, yaitu merusak negara dan moral penduduknya.
Oleh karena itu, di dalam Al-Qur’an telah disebutkan nama-nama wanita selain wanita-wanita yang tersebut di atas, yang ada hubungannya dengan kisahnya masing-masing. Misalnya, ibu Nabi Isa as, Maryam Al-Batul.

PERANAN WANITA PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW.

Adapun peranan wanita pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw. yang kita kenal ialah yang memelihara Nabi saw, yaitu Aminah ibu beliau; yang menyusuinya, Halima As-Sa’diyah; dan yang menjadi hadina (pengasuh) bagi beliau, Ummu Aiman r.a. dari Habasyah.
Nabi saw. telah bersabda, “Bahwa dia adalah ibuku setelah ibuku sendiri.”
Kemudian kita kenal Siti Khadijah binti Khuwailid r.a, wanita pertama yang beriman dan membantunya, Siti Aisyah, Ummu Salamah, dan lain-lainnya, dari Ummahaatul Mukmtniin (ibu dari kaum Mukmin), istri-istri Nabi, dan istri-istri para sahabat Rasulullah saw.

AKTIVITAS WANITA MASA KINI

ebenarnya, usaha (kiprah) kaum wanita cukup luas meliputi berbagai bidang, terutama yang berhubungan dengan dirinya sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi akidah, akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan atau ditetapkan oleh Islam. Wanita Muslimat mempunyai kewajiban untuk memperkuat hubungannya dengan Allah dan menyucikan pikiran serta wataknya dari sisa-sisa pengaruh pikiran Barat.
Harus mengetahui cara menangkis serangan-serangan kebatilan dan syubuhat terhadap Islam.
Harus diketahui dan disadari hal-hal yang melatarbelakanginya, mengapa dia harus menerima separuh dari bagian yang diterima oleh kaum laki-laki dalam masalah hak waris? Mengapa saksi seorang wanita itu dianggap separuh dari laki-laki? Juga harus memahami hakikatnya, sehingga iman dan Islamnya bersih, tiada keraguan lagi yang menyelimuti benak dan pikirannya.
Dia harus menjalankan secara keseluruhan mengenai akhlak dan perilakunya, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Islam. Tidak boleh terpengaruh oleh sikap dan perilaku wanita non-Muslim atau berpaham Barat. Karena mereka bebas dari pikiran dan peraturan-peraturan sebagaimana yang ada pada agama Islam. Mereka tidak terikat pada perkara halal dan haram, baik dan buruk.
Banyak diantara kaum wanita yang meniru mereka secara buta, misalnya memanjangkan kuku yang menyerupai binatang buas, pakaian mini, tipis (transparan), atau setengah telanjang, dan sebagainya. Cara yang demikian itu adalah meniru orang yang buta akan hal-hal terlarang.
Nabi saw. telah bersabda:
“Janganlah kamu menjadi orang yang tidak mempunyai pendirian dan berkata, ‘Aku ikut saja seperti orang-orang itu. Jika mereka baik, aku pun baik; jika mereka jahat, aku pun jadi jahat.’ Tetapi teguhkan hatimu dengan keputusan bahwa jika orang-orang melakukan kebaikan, maka aku akan mengerjakannya; dan jika orang-orang melakukan kejahatan, maka aku tidak akan mengerjakan.”

PERANAN WANITA DALAM KELUARGANYA

Di dalam Al-Qur’an telah ditetapkan, semua penetapan dan perintah ditujukan kepada kedua pihak, laki-laki dan wanita, kecuali yang khusus bagi salah satu dari keduanya. Maka, kewajiban bagi kaum wanita di dalam keluarganya ialah menjalankan apa yang diwajibkan baginya.
Jika dia sebagai anak, kemudian kedua orangtuanya atau salah satunya menyimpang dari batas yang telah ditentukan oleh agama, maka dengan cara yang sopan dan bijaksana, dia harus mengajak kedua orangtuanya kembali ke jalan yang baik, yang telah menjadi tujuan agama, disamping tetap menghormati kedua orangtua.
Wajib bagi setiap wanita (para istri), yaitu membantu suaminya dalam menjalankan perintah agama, mencari rezeki yang halal, menerima dan mensyukuri yang dimilikinya dengan penuh kesabaran, dan sebagainya.
Wajib pula bagi setiap ibu, mengajar anak-anaknya taat kepada Allah, yakni dengan menjauhi larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya, serta taat kepada kedua orangtuanya.
Kewajiban bagi setiap wanita terhadap kawan-kawannya yang seagama, yaitu menganjurkan untuk membersihkan akidah dan tauhidnya dari pengaruh di luar Islam; menjauhi paham-paham yang bersifat merusak dan menghancurkan sendi-sendi Islam dan akhlak yang luhur, yang diterimanya melalui buku, majalah, film, dan sebagainya.
Dengan adanya tindakan-tindakan di luar Islam, yang ditimbulkan oleh sebagian kaum Muslimin terhadap wanita yang kurang bijaksana dan insaf, maka hal inilah yang menyebabkan terpengaruhnya mereka pada peradaban Barat dan paham-pahamnya.
Harus diakui, bahwa hak-hak wanita di sebagian masyarakat Islam belum diberikan secara penuh.
Harus diketahui pula, bahwa suara pertama dari kaum wanita dalam menguatkan dakwah dan risalah Muhammad saw. ialah suara Khadijah binti Khuwailid r.a. kepada Rasulullah saw.:
“Demi Allah, Tuhan tidak akan mengecewakan engkau sama sekali. Sesungguhnya engkau bersilaturrahmi, menghubungi keluarga dan mengangkat beban berat, memberi kepada orang yang tidak punya, menerima dan memberi (menghormati) kepada tamu, serta menolong orang-orang yang menderita.”
Orang pertama yang berperan sebagai syuhada ialah Ummu Amr binti Yasir Ibnu Amar yang bernama Samiah, dia bersama suaminya disiksa, agar mereka keluar dari agama Islam. Tetapi mereka tetap bertahan dan sabar, sehingga dia mati syahid bersama suaminya.
Ketika Rasulullah saw. melintasi mereka, dan melihat mereka dalam keadaan disiksa, lalu Rasulullah saw. berkata kepada mereka, “Sabarlah wahai Al-Yasir, sesungguhnya kita nanti akan bertemu di surga.”

Keterangan:
Artikel ini merupakan artikel lepas yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Dikutip dari Majalah “Al-Ummah,” no. 66, Pebruari 1986, hlm. 40-5. Dimuatnya artikel ini menurut hemat kami amat layak. (Penerjemah)

Wanita sebaik ciptaan Nya

Allah berfirman:
“Ketika Aku menciptakan seorang wanita, ia diharuskan untuk menjadi seorang yang istimewa. Aku membuat bahunya cukup kuat untuk menopang dunia, namun, harus cukup lembut untuk memberikan kenyamanan.”
“Aku memberikannya kekuatan dari dalam untuk mampu melahirkan anak dan menerima penolakan yang seringkali datang dari anak-anaknya.”
“Aku memberinya kekerasan untuk membuatnya tetap tegar ketika orang-orang lain menyerah, dan mengasuh keluarganya dengan penderitaan dan kelelahan tanpa mengeluh.”
“Aku memberinya kepekaan untuk mencintai anak-anaknya dalam setiap keadaan,bahkan ketika anaknya bersikap sangat menyakiti hatinya.”
“Aku memberinya kekuatan untuk mendukung suaminya dalam kegagalannya dan melengkapi dengan tulang rusuk suaminya untuk melindungi hatinya.”
“Aku memberinya kebijaksanaan untuk mengetahui bahawa seorang suami yang baik takkan pernah sakiti isterinya, tetapi kadang menguji kekuatannya dan ketetapan hatinya untuk berada disisi suaminya tanpa ragu.”
“Dan akhirnya, Aku memberinya air mata untuk dititiskan. Ini adalah khusus miliknya untuk digunakan bilapun ia perlukan.”
“Kecantikan seorang wanita bukanlah dari pakaian yang dikenakannya, susuk yang ia tampilkan, atau bagaimana ia menyisir rambutnya. Kecantikan seorang wanita harus dilihat dari matanya,kerana itulah hatinya,tempat dimana cinta itu ada.”

Wow !! Ahmadinejad Pergi Haji dengan Mobil Bak Terbuka

Ahmadinejad di Haji Naik Mobil Bak Terbuka Boleh percaya atau tidak. Ahmadinejad, Presiden Iran, naik haji tahun ini berkat undangan Raja Abdullah, Raja Arab Saudi. Tapi ia menolak mendapat fasilitas khusus. Kali ini pun untuk melakukan manasik haji, ia rela duduk bersama jamaah haji lainnya di belakang mobil bak terbuka.

ini dia Kumpulan foto-fotonya:
http://haxims.blogspot.com/2011/04/ahmadinejad-pergi-haji-dengan-mobil-bak.html

Sabtu, 09 April 2011

Dia Wanita Atau Laki-laki ?

Diposting oleh Wanita Sholehah di 19.31 0 komentar

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan kaum lelaki dan kaum wanita sebagai dua jenis kelamin yang berbeda. Allah Ta’ala juga telah menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan wanita baik dalam bentuk fisik, kondisi dan penampilannya. Sifat lemah lembut dan cenderung suka berhias merupakan salah satu sifat yang membedakan wanita dengan kaum lelaki. Namun bagaimana kenyataan yang terjadi di jaman ini yang disebut-sebut sebagai zaman modern? Saat ini dengan mudah akan kita jumpai kaum wanita serupa dengan kaum laki-laki dalam hal berpakaian, gerakan, suara dan dalam semua hal yang merupakan fitrah bagi laki-laki. Demikian pula sebaliknya, banyak kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Kaum laki-laki tidak mau kalah untuk ikut berdandan sebagaimana dandanan kaum wanita. Lalu bagaimana hukum Islam terhadap hal ini?

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)

Wahai wanita muslimah, apakah kita menutup telinga dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut? Sesungguhnya menyerupai laki-laki demikian juga laki-laki yang menyerupai wanita merupakan dosa besar dikarenakan ancaman laknat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian wanita ada yang melakukan beberapa perkara yang merupakan sifat khusus laki-laki, seperti berbicara dengan suara laki-laki (dengan dibuat-buat) atau semacamnya dengan maksud membuat orang lain tertawa atau untuk menakut-nakuti. Jika ia telah mengetahui keharaman menyerupai laki-laki namun ia tetap melakukannya, niscaya ia masuk ke dalam perkara yang dilaknat oleh Rasulullah. Apabila ia berbicara dengan suara laki-laki untuk menakut-nakuti mereka, maka ia berdosa dengan dosa yang lebih besar daripada jika ia hanya ingin membuat mereka tertawa. Yang demikian itu karena ia telah melakukan dua larangan yaitu menyerupai laki-laki dan menakut-nakuti orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” 
(HR. Abu Dawud)

Ath-Thabari berkata di dalam Al-Fath, yang maknanya, “Tidak boleh bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya.”

Al-Hafizh berkata: “Demikian juga dalam berbicara dan berjalan, adapun dalam  berpakaian, maka hal itu berbeda-beda sesuai dengan adat dari masing-masing negeri, karena mungkin ada kaum yang tidak membedakan antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Akan tetapi wanita dibedakan dengan adanya hijab dan cadar. Adapun celaan menyerupai dalam hal berbicara dan berjalan, maka itu khusus pada orang yang melakukannya dengan sengaja. Sedangkan orang yang memang sudah pembawaannya begitu, maka ia diperintahkan memaksakan diri untuk meninggalkannya dan membiasakan terus menerus hal itu (perilaku yang sesuai jenis kelaminnya –ed.) secara bertahap. Jika seseorang tidak meninggalkan hal ini serta terus-menerus melakukannya, maka ia terkena celaan tersebut. Apalagi jika nampak darinya sesuatu yang menunjukkan bahwa ia ridha dengan hal tersebut sehingga menjadi jelas, bahwa ia termasuk dalam golongan orang-orang yang ber-tasyabuh atau menyerupai sesuatu (yaitu menyerupai lawan jenisnya -ed).” Sesungguhnya selalu terdapat hikmah dalam setiap larangan Allah baik yang kita ketahui ataupun yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk-Nya dengan ciptaan yang paling sempurna serta disertai dengan sifat yang terbaik sesuai keadaannya. Semoga kita termasuk kaum yang berpikir. Allahu a’lam.

Maaf Suamiku… Aku Tidak Akan Menaatimu!!

Diposting oleh Wanita Sholehah di 19.26 0 komentar
Bahagia rasanya saat akad nikah terucap, saat semarak walimatul ‘urs menggema, saat tali pernikahan terikat. Saat itu telah halal cinta dua orang insan, saling mengisi dan saling melengkapi setiap harinya. Saat itu pula masing-masing pasangan akan memiliki tugas dan kewajiban baru dalam kehidupan mereka. Sang suami memiliki hak yang harus ditunaikan istrinya, dan sang istripun mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh suaminya. Alangkah bahagianya jika masing-masing secara seimbang senantiasa berupaya menunaikan kewajibannya.

Duhai saudariku muslimah, kini aku bertanya padamu… bukankah indah rasanya jika seorang istri mematuhi suaminya, kemudian ia senantiasa menjadi penyejuk mata bagi suaminya, menjaga lisan dari menyebarkan rahasia suaminya, lalu menjaga harta dan anak-anak suami ketika ia pergi? Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada perkara yang lebih bagus bagi seorang mukmin setelah bertakwa kepada Allah daripada istri yang shalihah, bila ia menyuruhnya maka ia menaatinya, bila memandangnya membuat hati senang, bila bersumpah (agar istrinya melakukan sesuatu), maka ia melakukannya dengan baik, dan bila ia pergi maka ia dengan tulus menjaga diri dan hartanya.”
  (HR. Ibnu Majah)

Sehingga… kehidupan rumah tangga pun akan berjalan penuh dengan kemesraan dan kebahagiaan. Yang satu menjadi tempat berbagi bagi yang lain, saling menasehati dalam ketakwaan, dan saling menetapi dalam kesabaran.

Saudariku muslimah… tulisan tentang kewajiban istri dalam mematuhi perintah suami telah banyak dibahas. Maka kini penulis akan mencoba mengetengahkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dipatuhi oleh seorang istri di saat suaminya memerintah.

Ini Saatnya Mematuhi Perintah Suami

Diantara ciri seorang istri sholihah adalah mematuhi perintah suaminya. Yang dimaksud mematuhi perintah adalah mematuhi dalam hal yang mubah dan disyari’atkan. Jika dalam perkara yang disyari’atkan, tentu hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi hukumnya, karena perkara yang demikian adalah hal-hal yang Allah perintahkan kepada para hamba-Nya, seperti kewajiban sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, memakai jilbab, dan lain-lain. Maka untuk hal ini, seorang hamba tidak boleh meninggalkannya karena meninggalkan perintah Allah Ta’ala adalah sebuah dosa. Sedangkan dalam perkara yang mubah, jika suami memerintahkan kita untuk melakukannya maka kita harus melaksanakannya sebagai bentuk ketaatan kepada suami. Contohnya suami menyuruh sang istri rajin membersihkan rumah, berusaha mengatur keuangan keluarga dengan baik, selalu bangun tidur awal waktu, membantu pekerjaan suami, dan hal-hal lain yang diperbolehkan dalam syari’at Islam.

Ada Saatnya Menolak Perintah Suami

Jika dalam hal yang disyari’atkan dan yang mubah kita wajib mematuhi suami, maka lain halnya jika suami menyuruh kepada istri untuk melakukan kemaksiatan dan menerjang aturan-aturan Allah. Untuk yang satu ini kita tidak boleh mematuhinya meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kalau sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kita tidak boleh tunduk pada suami yang memerintah kepada kemaksiatan meskipun hati kita begitu cinta dan sayangnya kepada suami. Jika kewajiban patuh pada suami sangatlah besar, maka apalagi kewajiban mematuhi Allah, tentu lebih besar lagi. Allahlah yang menciptakan kita dan suami kita, kemudian mengikat tali cinta diantara sang istri dan suaminya. Namun perlu diketahui, bukan berarti kita harus marah-marah dan bersikap keras kepada suami jika ia memerintahkan suatu kemaksiatan kepada kita, tetapi cobalah untuk menasehatinya dan berbicara dengan lemah lembut, siapa tahu suami tidak sadar akan kesalahannya atau sedang perlu dinasehati, karena perkataan yang baik adalah sedekah.

Saudariku, berikut ini beberapa contoh perintah suami yang tidak boleh kita taati karena bertentangan dengan perintah Allah:

1. Menyuruh Kepada Kesyirikan

Tidak layak bagi kita untuk menaati suami yang memerintah untuk melakukan kesyirikan seperti menyuruh istri pergi ke dukun, menyuruh mengalungkan jimat pada anaknya, ngalap berkah di kuburan, bermain zodiak, dan lain-lain. Ketahuilah saudariku, syirik adalah dosa yang paling besar. Syirik merupakan kezholiman yang paling besar (lihat QS Luqman: 13). Bagaimana bisa seorang hamba menyekutukan Allah sedang Allah-lah yang telah menciptakan dan memberi berbagai nikmat kepadanya? Sungguh merupakan sebuah penghianatan yang sangat besar!


2. Menyuruh Melakukan Kebid’ahan

Nujuh bulan (mitoni – bahasa jawa) adalah acara yang banyak dilakukan oleh masyarakat ketika calon ibu genap tujuh bulan mengandung si bayi. Ini adalah salah satu dari sekian banyak amalan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun begitu banyak masyarakat yang mengiranya sebagai ibadah sehingga merekapun bersemangat mengerjakannya. Ketahuilah wahai saudariku muslimah, jika seseorang melakukan suatu amalan yang ditujukan untuk ibadah padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyontohkannya, maka amalan ini adalah amalan yang akan mendatangkan dosa jika dikerjakan. Ketika sang suami menyuruh istrinya melakukan amalan semacam ini, maka istri harus menolak dengan halus serta menasehati suaminya.

3. Memerintah untuk Melepas Jilbab

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Ketika suami memerintahkan istri untuk melepas jilbabnya, maka hal ini tidak boleh dipatuhi dengan alasan apapun. Misalnya sang suami menyuruh istri untuk melepaskan jilbabnya agar mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lumayan, hal ini tentu tidak boleh dipatuhi. Bekerja diperbolehkan bagi muslimah (jika dibutuhkan) dengan syarat lingkungan kerja yang aman dari ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) dan kemaksiatan, tidak khawatir timbulnya fitnah, serta tidak melalaikan dari kewajibannya sebagai istri yaitu melayani suami dan mendidik anak-anak. Dan tetap berada di rumahnya adalah lebih utama bagi wanita (Lihat QS Al-Ahzab: 33). Allah telah memerintahkan muslimah berjilbab sebagaimana dalam QS Al-Ahzab: 59. Perintah Allah tidaklah pantas untuk dilanggar, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.

3. Mendatangi Istri Ketika Haidh atau dari Dubur

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “…dan persetubuhan salah seorang kalian (dengan istrinya) adalah sedekah.” (HR. Muslim)

Begitu luasnya rahmat Allah hingga menjadikan hubungan suami istri sebagai sebuah sedekah. Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun. Walaupun begitu, Islam pun memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu suami tidak boleh mendatangi istrinya dari arah dubur, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“(Boleh) dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji (kemaluan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka ketika suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri menolak dan menasehatinya dengan cara yang hikmah. Termasuk hal yang juga tidak diperbolehkan dalam berhubungan suami istri adalah bersetubuh ketika istri sedang haid. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar. Hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid atau menjima’ duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Belajarlah Wahai Muslimah!

Demikianlah saudariku pembahasan singkat yang dapat penulis sampaikan. Sebagai penutup, mari kita ringkas pembahasan ini: Bahwa wajib bagi seorang istri untuk mematuhi apa yang diperintahkan suaminya dalam perkara yang mubah apalagi yang disyari’atkan Allah, namun tidak boleh patuh jika suami memerintahkan kemaksiatan dan yang dilarang oleh Rabb Semesta Alam.
Lalu, perkara apa sajakah yang termasuk dalam larangan Allah? untuk itu, setiap hamba wajib mencari tahu tentang syari’at Islam karena dengannya akan tercapai ketakwaan kepada Allah, yaitu melakukan yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang. Wahai para wanita muslim! Pelajarilah agama Allah dengan menghadiri majelis-majelis yang mengajarkan ilmu syar’i atau dengan menelaah buku dan tulisan para ‘ulama. Tidaklah mungkin seseorang akan mengenal agamanya tanpa berusaha mencari tahu. Dan tidak mungkin pula ilmu akan sampai kepadanya jika ia hanya bermalas-malasan di rumah atau kos, atau hanya sibuk berjam-jam berdandan di depan cermin, serta bergosip ria sepanjang waktu. Sungguh yang seperti itu bukanlah ciri seorang muslimah yang sejati. Bersegeralah melakukan kebaikan wahai saudariku, karena Allah pasti akan membalas setiap kebaikan dengan kebaikan, dan membalas keburukan dengan keburukan walaupun hanya sebesar biji sawi. Setiap anak Adam memiliki kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang senantiasa berusaha untuk memperbaiki dirinya. Wallahu ta’ala a’lam.
Referensi:
  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Panduan Lengkap Nikah (dari A sampai Z), Abu Hafsh Usamah, Pustaka Ibnu Katsir
  3. Rahasia Sukses Menjadi Istri Shalihah, Haulah Darwaisy, Pustaka Darul Ilmi
  4. Sutra Ungu, Abu Umar Basyir, Rumah Dzikir
***

Jumat, 08 April 2011

Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

Diposting oleh Wanita Sholehah di 21.00 0 komentar


Oleh : Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan
Mukadimah

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Menikah 

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.

3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman (artinya):

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).

5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman (artinya):

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) 
yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah berfirman (artinya) :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)

Khitbah (Meminang)

Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain:

“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah  terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa
‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan
wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut  sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita

yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang  sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” 
(QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. 
(HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” 
(HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin (belakangan)”.

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ _ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun demikian)

barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. 
(HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” 
(HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

Sosialisasi Kiamat 21 Mei 2011 Menggila

Diposting oleh Wanita Sholehah di 00.04 0 komentar
Terdapat setidaknya 38 papan reklame berpajak yang memajang peringatan akan kedatangan Hari Penghisaban (Judgemement Day) di sepanjang ruas jalan Sukmajaya Depok hingga Pondok Rajeg Kota Bogor.

Sejumlah pembaca Hidayatullah.com juga menyebutkan bahwa spanduk bernada sama ditemukan di beberapa kota seperti Batam dan Surabaya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu kelompok Kristen independen di Amerika Serikat telah menujum bahwa kiamat akan datang lebih cepat, yaitu pada 21 Mei 2011 mendatang. Kampanye peringatan kedatangan kiamat ini pun menyebar sejumlah negara di Amerika dan Afrika, termasuk di Indonesia.

Dari pantauan Hidayatullah.com di sepangang ruas jalan Sukmajaya Kota Depok hingga Pondok Rajeg Kota Bogor, misalnya, banyak bertebaran papan reklame berukuran sedang yang isinya memuat pesan tentang persiapan menghadapi ramalan kiamat 21 Mei 2011 itu.

"Kita Hampir Tiba 21 Mei 2001. Apakah Anda Sudah Siap?" demikian bunyi pesan yang terpampang di reklame berwarna tak terlalu mencolok itu.

Selain itu, tertera juga tagline yang cukup mencolok: Family Radio, Oakland, CA 94621, USA. Oakland adalah merujuk sebuah nama kota bagian barat di Amerika Serikat, tepatnya negara bagian California. Namun yang aneh, entah ada alibi apa, papan peringatan ini menyertakan sosialisasi awas demam berdarah yang tak ada sangkut pautnya dengan kiamat.

Sebagaimana diberitakan kantor berita Associate Press (AP), Marie Exley, tokoh yang juga veteran Angkatan Darat AS, gencar mengkampanyekan peringatan kiamat ini. Exley adalah anggota gereja independen AS yang berkotbah melalui siaran radio dan internet. Kelompok gereja ini mengklaim mendasarkan ramalannya pada Alkitab.

Mereka gencar menyebarkan pesan kiamat melalui papan reklame, bangku-bangku di halte bus, karavan, dan mengerahkan sukarelawan menyebarkan pamflet-pamflet di berbagai sudut kota, dari Bridgeport hingga Little Rock, Arkansas.

Untuk menyebarkan pesan di luar AS, mereka punya kelompok sukarelawan yang akan berkeliling Afrika dan Amerika Latin.

"Banyak orang mungkin berpikir: kiamat akan datang, ayo berpesta. Tapi kami diperintahkan Tuhan untuk memberi peringatan," kata Exley. "Aku bisa saja seperti orang lain, tapi akan lebih baik tahu ketika kiamat tiba, Anda tahu, Anda akan selamat."

"Jika Anda masih ingin mengatakan kami gila, silakan. Tapi tidak ada salahnya untuk melihat pesan ini," imbuhnya lagi.

Pada bulan Agustus, Exley meninggalkan rumahnya di Colorado Springs,  untuk bekerja di sebuah radio komunitas di Oakland, California. Radio tersebut adalah radio pelayanan Kristen yang dipimpin Harold Camping --orang yang paling bertanggung jawab atas ramalan akhir zaman versi ini.

Harold Camping (89) yakin Alkitab pada dasarnya memiliki fungsi sebagai  kalender kosmik yang menjelaskan dengan pasti hal-hal yang bisa  diramalkan.

Pensiunan insinyur itu mengklaim kalkulasinya didasarkan pada Alkitab. Berbagai peristiwa eksternal, seperti berdirinya negara Israel pada 1948, menurutnya adalah tanda-tanda yang mengkonfirmasikan akurasi kalkulasinya.

"Tanpa keraguan, aku berpendapat 21 Mei adalah hari pengangkatan dan penghakiman,"  kata dia.

Camping percaya, di bulan Oktober 2011, orang-orang yang beriman akan  dibawa ke surga dan para pendosa tetap berada di bumi untuk menerima siksa.

Bagaimana jika 21 Mei berlalu tanpa ada apapun?

"Kalau 21 Mei berlalu dan aku masih di sini, berarti aku tak diselamatkan. Apakah itu berarti firman Tuhan tak akurat? Tidak sama sekali," dia berkilah.

Prediksi Camping tak diamini banyak gereja lainnya. Kata mereka, tak seorang pun yang bisa memastikan hari atau jam semesta akan berakhir.

Ramalan ala Camping bukan hal baru. Seorang pemimpin kelompok Baptis, William Miller pernah meramalkan dunia berakhir 22 Oktober 1844 silam, namun toh matahari masih bersinar terang sampai hari ini.

Foto: Papan reklame peringatan Hari Kiamat 21 Mei 2011 di Depok (Farid Ma'ruf/Hidayatullah.com)
Rep: Ainuddin Chalik
Red: Syaiful Irwan

Menjadi Benalu Apa Tidak Malu?

Diposting oleh Wanita Sholehah di 00.01 0 komentar
Menyenangkan ketika kita melihat orang yang dibantu tersenyum bahagia dan mengucapkan terima kasih. Akhirnya yang memberi bantuan pun ikut tersenyum dan secara lahir juga terlihat ikhlas. Nah, bagaimana kalau si peminta bantuan ini esoknya meminta bantuan lagi padanya, kemudian esoknya lagi, dan esoknya lagi…
Kita mungkin sering melihat teman, saudara atau tetangga kita meminta bantuan kepada orang lain, atau bahkan ke diri kita sendiri. Seperti ada yang kurang ketika bantuan itu tidak kunjung datang atau tidak ada yang memenuhi. Akhirnya kita yang tidak dimintai bantuan sedikit-sedikit mencoba membantu. Apalagi jika ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Barang siapa menghilangkan satu kesulitan dari orang muslim maka Allah mebalasnya dengan menghilangkan daripadanya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan yang ada pada hari kiamat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, bagaimanakah jadinya bila orang tersebut terus menerus meminta bantuan kepada kita, atau kepada orang-orang sekitarnya. Alhasil, setiap ia memanggil seseorang, sudah dapat diperkirakan ia akan merepotkan orang tersebut kalau tidak bisa dibilang menyusahkan.
Seorang muslim yang beriman disyari’atkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Namun, tidak berarti setiap saat kita boleh terus menerus meminta bantuan kepada orang lain. Karena di samping diperintahkan untuk saling tolong menolong, kita juga diperintahkan untuk menjadi muslim yang kuat. Kita dapat melihat contoh salah satu sahabat dari kalangan muhajirin yaitu Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu. Ketika baru saja hijrah ke Madinah, ia tidak membawa harta kekayaannya yang ada di Mekah. Ia yang dipersaudarakan oleh Rasulullah dengan Sa’ad bin Ar Rabi’ Al-Anshari radhiallahu ‘anhu ditawari begitu banyak kenikmatan berupa istri, harta dan kebun. Tetapi ia menolak semua itu dan memilih untuk berusaha sendiri dan mengembangkan usahanya sendiri lewat jual beli di pasar. Allah Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Sepulang dari pasar itu, ia sudah dapat membawa pulang sebiji emas.
Yang perlu diingat lagi adalah, ketika kita mendapat kebaikan dari orang lain (dan mendapat bantuan itu sama saja dengan mendapat kebaikan dari orang lain), maka kita juga diperintahkan untuk membalas kebaikan tersebut dengan kebaikan yang serupa atau yang lebih baik lagi. Kalaupun tidak dapat membalasnya, maka kita dapat mendoakan kebaikan untuk orang tersebut. Ada dua syarat utama dalam Islam ketika kita meminta tolong kepada makhluk (manusia).
  1. Yang dimintai bantuan memiliki kemampuan. Kemampuan di sini adalah kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut. Karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat lemah dan memiliki banyak kekurangan. Hanya Allah-lah yang Maha Kuasa untuk mengabulkan semua permintaan hamba-Nya.
  2. Hadir atau berstatus hadir. Maksudnya di sini adalah orang tersebut ada di hadapan kita sehingga dapat melaksanakannya, atau bisa juga ketika kita menggunakan sarana komunikasi yang mengatasi masalah jarak. Nah, lain lagi kalau kita meminta tolong kepada yang sudah meninggal. Misalnya dengan mengatakan, “Mbah, atau Bu, saya mau ujian nasional besok, doain saya ya Bu, Mbah”. Padahal keduanya telah meninggal atau berada di tempat jauh, sementara tidak ada komunikasi langsung dengan mereka. Dengan kalimat ini, kita sudah melakukan dosa yang sangat besar, yang dapat mengeluarkan kita dari Islam. karena dosa itu statusnya berbuat kesyirikan kepada Allah Azza wa Jalla.
Di samping syarat utama tadi, ada beberapa hal yang perlu diingat dan diperhatikan ketika kita meminta bantuan kepada orang lain untuk menjaga hubungan baik kita dengan saudara muslim lainnya.
Waktu.
Apakah kita akan menyita banyak waktunya atau tidak. Kalau ya, akan lebih baik kita berusaha sendiri, atau kalau perlu membalas dengan kebaikan yang lebih besar lagi. Karena waktu merupakan harta yang tidak dapat dikembalikan kepada seseorang. Dan setiap orang diperintahkan untuk memanfaatkan waktu yang dimilikinya dengan sebaik-baiknya.
Kondisi
Bagaimana keadaan orang yang dimintai bantuan. Apakah lebih sibuk dari kita. Kalau seperti ini keadaannya, maka kita perlu mencari orang lain atau lebih baik lagi berusaha sendiri. Apalagi jika ternyata orang tersebut sedang sakit atau terkena musibah. Maka menjadi giliran kita untuk memberi bantuan padanya.
Kontinuitas
Meminta bantuan sekali-kali memang masih membuat orang yang dimintai bantuan tersenyum atau melakukannya dengan senang hati. Akan tetapi kalau berlangsung terus menerus, setiap hari, atau bahkan menjadi rutinitas si pemberi bantuan, ini mesti dihindari. Hal ini bisa menyebabkan sesuatu yang menjadi ladang kebaikan bagi si pemberi bantuan, malah menjadi sebuah kedzoliman untuknya. Sudah dimintai bantuan, didzolimi pula. Duh, siapa yang senang kalau keadaannya seperti ini. Padahal seorang muslim dilarang untuk mendzolimi saudaranya.
Empati
Inilah yang perlu diperbesar dan dilatih dari diri kita. Ketika kita memperbesar rasa empati kita, maka kita dapat memperkirakan, bagaimana jika kita dalam posisi yang dimintai bantuan. Kalau kemudian kamu membela diri, “Ah, kalau aku diminta, kalau aku bisa ya aku lakuin kok!”. Nah, kalimat seperti ini sebenarnya telah menunjukkan rasa empati yang kurang. Masalahnya, kalau kita yang terus meminta tolong, bagaimana kita bisa berempati.
“Tolong menolong” merupakan kata yang menunjukkan adanya dua orang yang melakukan pekerjaan “saling” menolong. Jangan menjadikan ayat atau hadits tentang berbuat kebaikan sebagai pembenaran bagi kita untuk terus menerus membuat beban bagi orang lain dengan mengatakan, “Kamu kan jadi tambah pahala!”. Bagaimana jadinya kalau tidak ada yang ingin dekat-dekat dengan kita karena takut akan terus menerus dimintai tolong. Kalau sudah begitu, siapa juga yang rugi.
Wallahu A’lam.
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Ziyad Fransiska Mustikawati
Muroja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji :
  • Syaikh Muhammad At-Tamimi, Kasyfu Syubhat, www.perpustakaan-islam.com
  • Imam Nawawi, Riyadusholihin, Takhrij Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Duta Ilmu : Surabaya
  • Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Adab Zifaf, Media Hidayah : Yogyakarta

Kamis, 07 April 2011

"Facebook" Kamu, "Harimau" Kamu

Diposting oleh Wanita Sholehah di 23.52 0 komentar
Curhat, curhat, share, share lalu tunggu komentar teman, begitulah aktivitas akhwat dan ummahat yang sadar IT. Yap, bagi yang banyak waktu luang, banyak masalah dan pastinya banyak uang amat rentan kecanduan share di jejaring sosial. Tapi, ada aturan main di dunia maya yang sebenarnya mirip aturan di dunia sebenarnya, kenapa saya bilang mirip?

Semua berawal dari fenomena (kegelisahan saya sebenarnya), bahwa ada yang membedakan gaya bersosialisasi di dunia maya dan dunia riil. Paling gampang adalah, ada akhwat atau ummahat yang di dunia riil sangat menjaga pergaulan dengan nonmahrom tapi sayangnya di dunia maya dia punya banyak teman laki-laki nonmahrom yang akan dengan mudahnya nimbrung komentar di tiap statusnya.

Well, kita berjuang ghadul bashor di lingkungan sekitar atau kampus tapi bebas ber “hai” ria di jejaring sosial, buat apa kita diam membisu saat bertemu tapi di jejaring social kita saling curhat, Masya Alloh. Bukankah aturan menjaga muru’ah (kehormatan diri) juga berlaku dimanapun kita berada, termasuk di dunia maya sekalipun. Jika kita bisa mengaplikasikan aturan main menjaga pergaulan dan menjaga izzah di dunia riil, mestinya kita juga bisa dan mau menerapkannya di dunia maya. Bahkan dalam mendakwahi lawan jenispun ada SOP-nya, tidak dengan dalih berdakwah lantas kita terima ikhwan-ikhwan jadi teman “maya” kita.


Saya merasa cemburu saat ada ummahat yang notabene mengerti ajaran menjaga izzah tapi teman nonmahrom di akunnya banyak banget. Tiap update status ikhwan-ikhwan juga ikutan komentar, waduh suaminya apa tidak cemburu ya?. Mengapa aturan menjaga pandangan dan menjaga izzah seolah memudar hanya karena kita tidak ketemu langsung face to face, padahal kalau dipikir, komentar di tiap status kan sama saja dengan kirim SMS, berarti sama saja kita sedang SMS-an dengan nonmahrom, curhat-curhatan dan cekakak cekikik bukan dengan suami kita?. Termasuk memajang foto tercantik kita yang dapat dilihat dengan mudahnya oleh ikhwan nonmahrom, sebaiknya dihindari, hatta dalam foto itu kita memakai cadar.

Semua itu untuk menjaga agar kita tidak menjadi fitnah (ujian dan cobaan) bagi orang lain, tidakkah terpikir oleh kita, bisa jadi foto kita tengah dikagumi oleh laki-laki bukan mahrom kita atau suami wanita lain. Ahsan, foto cantik kita digantikan simbol seperti bunga dan pemandangan untuk menjaga hati siapapun yang melihatnya. Bukankah syariat kita menjaga dan menutup celah bagi timbulnya kerusakan, sekecil apapun.

Poin penting dalam berjejaring sosial adalah kita harus merasa bahwa Alloh pasti sedang mengawasi tiap gerak-gerik kita, jadi mari kita terapkan sikap cerdas dalam memilah dan memilih teman. Jika ia bukan mahrommu, sebaiknya tidak berteman dengannya karena manusia adalah tempatnya khilaf dan kita tahu betul bahwa hati wanita mudah goyah (paling terasa saat haid, jadi gampang moody). Apalagi kembali merajut pertemananan dengan mantan atau seseorang yang pernah kita suka, ini big NO, NO deh! Hindari sekuat mungkin meng-add-nya. Insya Alloh, berteman dengan wanita saja atau mahrom kita, pasti jauh lebih menenangkan jiwa dan tentunya jika dibarengi niat untuk saling amar ma’ruf nahi munkar akan mendapat pahala, Insya Alloh.
Marilah akhwat dan ummahat yang baik nan salihah, tetap jaga kehormatan kita dimanapun dan kapanpun plus berhati-hati dalam bersikap maupun bertutur. Seperti yang pernah dilansir sebuah situs ternama bahwa penyebab tertinggi perceraian di Jawa Barat adalah akibat Facebook. 

Jejaring sosial merk apapun tergantung pemakainya, jika pemakainya cerdas maka ia sukses memiliki jaringan (terutama bagi yang berjualan via OS), tapi jika memperturutkan hawa nafsu dan tak berilmu maka jejaring sosial hanya akan menjadi jurang gelap berbuah sesal dan dosa, Naudzubillahi min Dzalik. Wallahu a’lam. 

(Penulis: Dian, ibu rumah tangga tinggal di Ambon)

Rabu, 06 April 2011

PERANAN WANITA DAN KEBANGKITAN UMMAT ISLAM MASA KINI

Diposting oleh Wanita Sholehah di 23.40 0 komentar
Pertanyaan:
 
Apakah benar ada masa kebangkitan bagi ummat Islam?
Jika ada, bagaimana peranan wanita dalam Islam secara umum dan pandangan terhadap wanita karier, dan bagi yang berpendidikan tinggi pada khususnya?

Jawab:

Tidak dapat diragukan lagi, bahwa kita hidup dalam era kebangkitan Islam, setelah sekian lama kaum Muslimin berada dalam keadaan tidak sadar dan lelap dalam tidurnya yang berkepanjangan, seperti halnya kaum Kahfi, dimana musuh-musuh mereka mengintervensi dari Barat, Timur, Selatan dan Utara. Kemudian menjajah dan menguasainya, sehingga dengan mudah menjatuhkan mereka dari agamanya, yaitu Islam. Lalu diganti secara paksa peraturan-peraturan baru, hukum-hukum baru, baik dalam masalah politik maupun sosial.
Hal-hal yang demikian itu terjadi pada saat kaum Muslimin dalam keadaan tidak sadar. Kemudian berkat perjuangan ahli-ahli fiqih dan dakwah, maka terjadilah pembaruan untuk membangun pusat dakwah Islamiah dan perorangan di mana-mana.
Dengan takdir Allah, maka terjadilah kebangkitan ummat Islam. Hal ini sudah biasa bagi ummat Islam dan sesuai dengan sifatnya, bahwa ummat Islam tidak mungkin mati selamanya, tanpa bangkit kembali. Karenanya, agama yang hidup mengharuskan ummatnya hidup; dan Allah swt. dalam setiap masa selalu mengangkat seseorang, untuk membawa keharuman agama bagi ummatnya.
Dalam setiap masa selalu timbul di tengah-tengah ummat Islam, orang-orang yang membela kebenaran, walau bahaya menentangnya, sampai datangnya hari Kiamat. Maka dari itu, keluarlah suara-suara untuk mengajak bagi ditegakkannya kebenaran dan dipraktekkannya agama Islam secara utuh serta pembaruan, sebagaimana dapat dirasakan seperti sekarang ini.
Sebenarnya, kebangkitan ini meliputi semua aspek. Sebagian orang mengira di saat permulaan hanya suara saja yang timbul, disebabkan oleh perasaan dan semangat. Sementara kenyataan menjadi sebaliknya, setiap waktu bertambah kuat semangat yang menyala, perasaan yang hidup dalam kesadaran pada agama tersebut, dan kebangkitan berdasarkan pikiran yang sehat, setelah lama hidup jauh dari kemurnian dan kebenarannya. Sadar akan akibat dan keadilannya di segala bidang.
Sungguh telah berubah semua perasaan dan simpatik, yang dulunya di bawah naungan gerakan Nasionalisme dan Sosialisme, serta lain-lainnya, dari aliran yang bertentangaan dengan agama. Maka, pikiran-pikiran yang semula dipengaruhi oleh paham-paham yang bukan bersumber pada Islam, karena belum paham terhadap Islam, sekarang ini mereka sadar akan kebenaran dan kemurnian dari ajaran Islam. Mereka paham bahwa Islam itu bukan ibadat saja, tetapi menyangkut segi akidah, akhlak yang luhur, muamalah (jual-beli) yang baik, dan hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah. Bahkan Islam itu adalah amanat dan risalah yang dapat mengatur kehidupan manusia sebelum lahirnya manusia, sesudah lahir, ketika masih berupa janin, di waktu hidup dan ketika mati. Begitu juga di waktu bangkit kembali.
Kebangkitan ini termasuk kebangkitan berpikir. Kita telah melihat buku-buku yang telah ditulis oleh ahli-ahli pikir
dan penulis-penulis terkenal. Di mana-mana, terutama di perpustakaan, penuh dengan bermacam-macam buku yang dibaca para generasi muda Islam, mulai dari yang berpendidikan rendah sampai yang berpendidikan tinggi, mereka mempelajarinya secara mendalam.
Adapun masa kemunduran dan bekunya pikiran adalah disebabkan oleh banyak hal, diantaranya ialah:
Pada masa itu banyak pikiran-pikiran yang condong dan menganggap harus ikut peradaban Barat di segala bidang.
Tiada jalan bagi kemajuan, kecuali mengambil peradaban Barat secara keseluruhan, baik, buruk, pahit dan manis. Sehingga para simpatisan giat mencari dalil untuk menguatkan kedudukan dan peradaban orang asing; bahkan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan mereka, dicela dan dianggap tidak sempurna, misalnya dalam masalah talak, riba, poligami dan sebagainya.
Sekarang ini lain halnya, semua masalah dihadapi dengan bahasa ilmiah dan pikiran yang sehat, walaupun mereka dalam masa kemajuan telah mencapai bulan dan dengan mudah manusia dapat menikmati hidup yang mewah, tetapi mereka gagal dalam membina ketenangan jiwanya. Mereka hanya memperhatikan sarana bagi sesuatu, tetapi mereka mengabaikan tujuan luhur dari kehidupan ini, dan itu hanya bisa diarahkan oleh Islam.

MASALAH YANG TIDAK DAPAT DIJAWAB

Peradaban masyarakat Barat tidak dapat menjawab pertanyaan berikut ini: Untuk apakah manusia ini hidup, dari mana dan hendak ke mana mereka pergi?

Peradaban Barat tidak dapat memberi kebahagiaan dan kesejahteraan bagi manusia. Maka Islamlah satu-satunya agama alternatif yang dapat mengungkapkan kelemahan dan ketidakmampuan mereka dalam menghadapi tantangan kehidupan yang menuju ke arah kesejahteraan di dunia maupun di akhirat. Islamlah yang dapat menjawab dan memecahkan semua permasalahan, baik masalah politik, sosial dan lainnya.

PERANAN KAUM INTELEKTUAL
Perhatian akan masalah-masalah Islam tidak saja terbatas kepada orang-orang berusia lanjut, bahkan tampak lebih besar perhatian semangatnya di kalangan para pelajar dan ilmuwannya, baik laki-laki maupun wanita. Mereka giat mempelajari masalah-masalah Islam dan mempraktekkannya di masjid dan tempat-tempat ibadat lainnya yang selalu dipenuhi oleh segenap lapisan ummat Islam.

PERANAN WANITA


Jika kita membaca Al-Qur’an, maka dapat kita ketahui bahwa penciptaan Nabi Adam as. bersamaan dengan ibu Hawa, yang berfungsi sebagai istri dan kawan hidup beliau.
Kita mengetahui kisah istri Fir’aun, yang dapat mencegah Fir’aun dalam niatnya untuk membunuh Nabi Musa as. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt.:
“Dan berkatalah istri Fir’aun, ‘(Ia) biji mata bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut menjadi anak, sedangkan mereka tidak menyadari.” (Q.s. Al-Qashash: 9).

Kita simak kisah dimana ada dua wanita di kota Madyan, keduanya putri Asy-Syekh Al-Kabir, yang diberi air minum oleh Nabi Musa as. Kemudian kedua wanita tersebut mengusulkan kepada ayahnya, supaya memberi pekerjaan kepada Nabi Musa as. karena beliau memiliki amanat (dapat dipercaya) dan fisiknya kuat. Sebagaimana yang tertera dalam firman Allah swt.:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai Bapakku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja (kepada kita), karena sesungguhnya orang yang terbaik, yang kamu ambil untuk bekerja (kepada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya’.” (Q.s. Al-Qashash: 26).

Kita simak lagi kisah ratu Balqis di negeri Yaman, yang terkenal adil dan memiliki jiwa demokrasi. Ratu ini setelah menerima surat dari Nabi Sulaiman as. yang isinya seruan untuk taat kepada Allah dan menyembah kepada-Nya, lalu dia meminta pendapat kepada kaumnya dan bermusyawarah untuk mengambil sebuah putusan bersama.
Firman Allah swt.:
“Berkata dia (Balqis), ‘Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini), aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku).’
Mereka menjawab, ‘Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang luar hiasa (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah yang akan kamu perintahkan’.” (Q.s. An-Naml: 32-3).

Kemudian dia berkata, sebagaimana yang telah difirmankan Allah swt.:
“Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang terhormat jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.” (Q.s. An-Naml: 34).

Kesimpulan dari pendapat ratu tersebut ialah bahwa penguasa-penguasa di dunia ini jika mereka hendak menguasai suatu negeri, maka mereka akan merusak dua hal, yaitu merusak negara dan moral penduduknya.
Oleh karena itu, di dalam Al-Qur’an telah disebutkan nama-nama wanita selain wanita-wanita yang tersebut di atas, yang ada hubungannya dengan kisahnya masing-masing. Misalnya, ibu Nabi Isa as, Maryam Al-Batul.

PERANAN WANITA PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW.

Adapun peranan wanita pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw. yang kita kenal ialah yang memelihara Nabi saw, yaitu Aminah ibu beliau; yang menyusuinya, Halima As-Sa’diyah; dan yang menjadi hadina (pengasuh) bagi beliau, Ummu Aiman r.a. dari Habasyah.
Nabi saw. telah bersabda, “Bahwa dia adalah ibuku setelah ibuku sendiri.”
Kemudian kita kenal Siti Khadijah binti Khuwailid r.a, wanita pertama yang beriman dan membantunya, Siti Aisyah, Ummu Salamah, dan lain-lainnya, dari Ummahaatul Mukmtniin (ibu dari kaum Mukmin), istri-istri Nabi, dan istri-istri para sahabat Rasulullah saw.

AKTIVITAS WANITA MASA KINI

ebenarnya, usaha (kiprah) kaum wanita cukup luas meliputi berbagai bidang, terutama yang berhubungan dengan dirinya sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi akidah, akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan atau ditetapkan oleh Islam. Wanita Muslimat mempunyai kewajiban untuk memperkuat hubungannya dengan Allah dan menyucikan pikiran serta wataknya dari sisa-sisa pengaruh pikiran Barat.
Harus mengetahui cara menangkis serangan-serangan kebatilan dan syubuhat terhadap Islam.
Harus diketahui dan disadari hal-hal yang melatarbelakanginya, mengapa dia harus menerima separuh dari bagian yang diterima oleh kaum laki-laki dalam masalah hak waris? Mengapa saksi seorang wanita itu dianggap separuh dari laki-laki? Juga harus memahami hakikatnya, sehingga iman dan Islamnya bersih, tiada keraguan lagi yang menyelimuti benak dan pikirannya.
Dia harus menjalankan secara keseluruhan mengenai akhlak dan perilakunya, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Islam. Tidak boleh terpengaruh oleh sikap dan perilaku wanita non-Muslim atau berpaham Barat. Karena mereka bebas dari pikiran dan peraturan-peraturan sebagaimana yang ada pada agama Islam. Mereka tidak terikat pada perkara halal dan haram, baik dan buruk.
Banyak diantara kaum wanita yang meniru mereka secara buta, misalnya memanjangkan kuku yang menyerupai binatang buas, pakaian mini, tipis (transparan), atau setengah telanjang, dan sebagainya. Cara yang demikian itu adalah meniru orang yang buta akan hal-hal terlarang.
Nabi saw. telah bersabda:
“Janganlah kamu menjadi orang yang tidak mempunyai pendirian dan berkata, ‘Aku ikut saja seperti orang-orang itu. Jika mereka baik, aku pun baik; jika mereka jahat, aku pun jadi jahat.’ Tetapi teguhkan hatimu dengan keputusan bahwa jika orang-orang melakukan kebaikan, maka aku akan mengerjakannya; dan jika orang-orang melakukan kejahatan, maka aku tidak akan mengerjakan.”

PERANAN WANITA DALAM KELUARGANYA

Di dalam Al-Qur’an telah ditetapkan, semua penetapan dan perintah ditujukan kepada kedua pihak, laki-laki dan wanita, kecuali yang khusus bagi salah satu dari keduanya. Maka, kewajiban bagi kaum wanita di dalam keluarganya ialah menjalankan apa yang diwajibkan baginya.
Jika dia sebagai anak, kemudian kedua orangtuanya atau salah satunya menyimpang dari batas yang telah ditentukan oleh agama, maka dengan cara yang sopan dan bijaksana, dia harus mengajak kedua orangtuanya kembali ke jalan yang baik, yang telah menjadi tujuan agama, disamping tetap menghormati kedua orangtua.
Wajib bagi setiap wanita (para istri), yaitu membantu suaminya dalam menjalankan perintah agama, mencari rezeki yang halal, menerima dan mensyukuri yang dimilikinya dengan penuh kesabaran, dan sebagainya.
Wajib pula bagi setiap ibu, mengajar anak-anaknya taat kepada Allah, yakni dengan menjauhi larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya, serta taat kepada kedua orangtuanya.
Kewajiban bagi setiap wanita terhadap kawan-kawannya yang seagama, yaitu menganjurkan untuk membersihkan akidah dan tauhidnya dari pengaruh di luar Islam; menjauhi paham-paham yang bersifat merusak dan menghancurkan sendi-sendi Islam dan akhlak yang luhur, yang diterimanya melalui buku, majalah, film, dan sebagainya.
Dengan adanya tindakan-tindakan di luar Islam, yang ditimbulkan oleh sebagian kaum Muslimin terhadap wanita yang kurang bijaksana dan insaf, maka hal inilah yang menyebabkan terpengaruhnya mereka pada peradaban Barat dan paham-pahamnya.
Harus diakui, bahwa hak-hak wanita di sebagian masyarakat Islam belum diberikan secara penuh.
Harus diketahui pula, bahwa suara pertama dari kaum wanita dalam menguatkan dakwah dan risalah Muhammad saw. ialah suara Khadijah binti Khuwailid r.a. kepada Rasulullah saw.:
“Demi Allah, Tuhan tidak akan mengecewakan engkau sama sekali. Sesungguhnya engkau bersilaturrahmi, menghubungi keluarga dan mengangkat beban berat, memberi kepada orang yang tidak punya, menerima dan memberi (menghormati) kepada tamu, serta menolong orang-orang yang menderita.”
Orang pertama yang berperan sebagai syuhada ialah Ummu Amr binti Yasir Ibnu Amar yang bernama Samiah, dia bersama suaminya disiksa, agar mereka keluar dari agama Islam. Tetapi mereka tetap bertahan dan sabar, sehingga dia mati syahid bersama suaminya.
Ketika Rasulullah saw. melintasi mereka, dan melihat mereka dalam keadaan disiksa, lalu Rasulullah saw. berkata kepada mereka, “Sabarlah wahai Al-Yasir, sesungguhnya kita nanti akan bertemu di surga.”

Keterangan:
Artikel ini merupakan artikel lepas yang ditulis oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Dikutip dari Majalah “Al-Ummah,” no. 66, Pebruari 1986, hlm. 40-5. Dimuatnya artikel ini menurut hemat kami amat layak. (Penerjemah)

Wanita sebaik ciptaan Nya

Diposting oleh Wanita Sholehah di 23.15 0 komentar
Allah berfirman:
“Ketika Aku menciptakan seorang wanita, ia diharuskan untuk menjadi seorang yang istimewa. Aku membuat bahunya cukup kuat untuk menopang dunia, namun, harus cukup lembut untuk memberikan kenyamanan.”
“Aku memberikannya kekuatan dari dalam untuk mampu melahirkan anak dan menerima penolakan yang seringkali datang dari anak-anaknya.”
“Aku memberinya kekerasan untuk membuatnya tetap tegar ketika orang-orang lain menyerah, dan mengasuh keluarganya dengan penderitaan dan kelelahan tanpa mengeluh.”
“Aku memberinya kepekaan untuk mencintai anak-anaknya dalam setiap keadaan,bahkan ketika anaknya bersikap sangat menyakiti hatinya.”
“Aku memberinya kekuatan untuk mendukung suaminya dalam kegagalannya dan melengkapi dengan tulang rusuk suaminya untuk melindungi hatinya.”
“Aku memberinya kebijaksanaan untuk mengetahui bahawa seorang suami yang baik takkan pernah sakiti isterinya, tetapi kadang menguji kekuatannya dan ketetapan hatinya untuk berada disisi suaminya tanpa ragu.”
“Dan akhirnya, Aku memberinya air mata untuk dititiskan. Ini adalah khusus miliknya untuk digunakan bilapun ia perlukan.”
“Kecantikan seorang wanita bukanlah dari pakaian yang dikenakannya, susuk yang ia tampilkan, atau bagaimana ia menyisir rambutnya. Kecantikan seorang wanita harus dilihat dari matanya,kerana itulah hatinya,tempat dimana cinta itu ada.”

Wow !! Ahmadinejad Pergi Haji dengan Mobil Bak Terbuka

Diposting oleh Wanita Sholehah di 06.10 1 komentar
Ahmadinejad di Haji Naik Mobil Bak Terbuka Boleh percaya atau tidak. Ahmadinejad, Presiden Iran, naik haji tahun ini berkat undangan Raja Abdullah, Raja Arab Saudi. Tapi ia menolak mendapat fasilitas khusus. Kali ini pun untuk melakukan manasik haji, ia rela duduk bersama jamaah haji lainnya di belakang mobil bak terbuka.

ini dia Kumpulan foto-fotonya:
http://haxims.blogspot.com/2011/04/ahmadinejad-pergi-haji-dengan-mobil-bak.html