Pertanyaan: Apa hukum seorang wanita yang sudah menikah ataupun belum, memotong rambutnya hingga pundak dengan tujuan berhias? Dan apa hukumnya menggunakan sendal dengan hak tinggi baik hak tersebut rata ataupun tidak? Dan apa hukum menggunakan kosmetik untuk berhias di depan suami?
Jawaban: Wanita yang memotong rambut (hingga pundak) jika menyerupai rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Karena nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Jika wanita memotong rambutnya (hingga pundak) tidak menyerupai laki-laki, maka dalam hal ini para ulama’ berselisih pendapat menjadi tiga pandapat; diantara ulama’ ada yang berpendapat boleh, ada yang berpendapat haram, dan ada yang berpendapat makruh.
Yang masyhur dari pendapat-pendapat ini adalah dari madzhab imam Ahmad, yaitu hukumnya makruh. Tidak selayaknya kita mengambil kebiasaan yang bukan merupakan kebiasaan kita. Kami memperhatikan beberapa masa yang lalu, bahwa para wanita bangga dengan lebat dan panjangnya rambut mereka. Lalu apa yang membuat wanita-wanita masa kini senang untuk melakukan apa yang tidak berasal dari negeri kita (arab)? Saya tidak mengingkari segala hal yang baru, tapi saya mengingkari segala sesuatu yang menghantarkan masyarakat ini berpindah kepada kebiasaan yang bukan berasal dari orang muslim.
Adapun hukum mengenakan sendal ber-hak tinggi, tidak boleh jika keluar dari adat (kebiasaan), dan menyebabkan tabarruj (berhias), menjadi pusat perhatian, karena Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [QS. Al-Ahzab: 33]
Segala sesuatu yang menjadikan wanita tabarruj (berhias), menampakkan keindahannya, menjadikan ia paling istimewa diantara kaum wanita, maka hukumnya haram, tidak boleh ia lakukan.
Menggunakan kosmetik seperti lipstik, perona pipi maka hukumnya boleh, walaupun untuk tujuan berhias. Adapun berhias dengan cara yang dilakukan sebagian wanita seperti Namsh, yaitu mencabut alis mata, maka hukumnya haram, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat wanita yang mencabut alisnya dan yang meminta dicabutkan alisnya. Demikian juga mengkikir gigi untuk mempercantik diri, hukumnya haram dan dilaknat pelakunya.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (rahimahullah) diterjemahkan oleh Ummu Abdillah Zubaidah Al-Atsariyah, editor oleh Abu Ziyad Eko Haryanto
Pertanyaan: Saya berharap bisa mendapatkan faidah tentang memendekkan rambut depan ( poni ), yang kadang memanjang sampai alis wanita muslimah boleh atau tidak?Jawaban: Wanita yang memotong rambut (hingga pundak) jika menyerupai rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Karena nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Jika wanita memotong rambutnya (hingga pundak) tidak menyerupai laki-laki, maka dalam hal ini para ulama’ berselisih pendapat menjadi tiga pandapat; diantara ulama’ ada yang berpendapat boleh, ada yang berpendapat haram, dan ada yang berpendapat makruh.
Yang masyhur dari pendapat-pendapat ini adalah dari madzhab imam Ahmad, yaitu hukumnya makruh. Tidak selayaknya kita mengambil kebiasaan yang bukan merupakan kebiasaan kita. Kami memperhatikan beberapa masa yang lalu, bahwa para wanita bangga dengan lebat dan panjangnya rambut mereka. Lalu apa yang membuat wanita-wanita masa kini senang untuk melakukan apa yang tidak berasal dari negeri kita (arab)? Saya tidak mengingkari segala hal yang baru, tapi saya mengingkari segala sesuatu yang menghantarkan masyarakat ini berpindah kepada kebiasaan yang bukan berasal dari orang muslim.
Adapun hukum mengenakan sendal ber-hak tinggi, tidak boleh jika keluar dari adat (kebiasaan), dan menyebabkan tabarruj (berhias), menjadi pusat perhatian, karena Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [QS. Al-Ahzab: 33]
Segala sesuatu yang menjadikan wanita tabarruj (berhias), menampakkan keindahannya, menjadikan ia paling istimewa diantara kaum wanita, maka hukumnya haram, tidak boleh ia lakukan.
Menggunakan kosmetik seperti lipstik, perona pipi maka hukumnya boleh, walaupun untuk tujuan berhias. Adapun berhias dengan cara yang dilakukan sebagian wanita seperti Namsh, yaitu mencabut alis mata, maka hukumnya haram, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat wanita yang mencabut alisnya dan yang meminta dicabutkan alisnya. Demikian juga mengkikir gigi untuk mempercantik diri, hukumnya haram dan dilaknat pelakunya.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (rahimahullah) diterjemahkan oleh Ummu Abdillah Zubaidah Al-Atsariyah, editor oleh Abu Ziyad Eko Haryanto
Jawaban: Memendekkan rambut wanita kami tidak mengetahui sedikit pun tentang hal itu, yang dilarang itu menggundulnya. Kamu bukan menggundul kepala tetapi memendekkan dari panjangnya atau banyaknya, kami tidak tahu apa itu boleh. Akan tetapi hendaknya jika kamu ingin memendekkannya maka lakukanlah dengan baik yang kamu dan suami ridha, atau dengan kesepakatan darinya dengan syarat tidak menyerupai gaya wanita kafir. Karena cuma memendekkan dan sisanya juga masih panjang, bisa diikat, dikeramas dan disisir, maka itu tidak mengapa. Atau mungkin dengan memendekkan itu menambahkan kecantikan yang di ridhai oleh suaminya, kami tidak mengetahui tentang hal itu, adapun jika menggundulnya maka itu tidak boleh kecuali karena sakit.
Fatwa Syaikh Ibnu Baaz (rahimahullah) dalam kitab Daar Ibnu Huzaimah penterjemah Tim IslamHouse.Com Indonesia – editor Abu Ziyad Eko Haryanto
Pertanyaan: Apa hukum bagi wanita yang mengenakan rambut palsu untuk berhias di hadapan suaminya?
Jawaban: Hendaknya pasangan suami istri itu saling berhias diri untuk pasangannya, untuk menambahkan rasa cinta dan menguatkan keharmonisan rumah tangga mereka.
Akan tetapi semua itu harus tetap dalam batasan yang di bolehkan oleh syari’at islam.
Sedangkan wig (rambut palsu) itu pada awalnya yang mengenakan wanita non muslim, mereka berhias dengan rambut palsu tersebut sehingga menjadi terkenal, dan masuklah pada kaum muslimah. Maka seorang wanita muslimah yang mengenakan dan berhias dengannya walaupun untuk suaminya, dia telah menyerupai wanita kafir.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan ini dalam sabda nya:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai orang kafir maka ia termasuk dari mereka.”Hukumnya seperti hukum menyambung rambut. Dan nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarangnya dan melaknat pelakunya.
Fatwa Lajnah Daaimah dalam kitab Daar Ibnu Huzaimah penterjemah Tim IslamHouse.Com Indonesia – editor Abu Ziyad Eko Haryanto
yang jelasnya muslimah atau ahwat memakai jilbab.
BalasHapusketika mereka memotong rambut apakah rambut itu akan di pamerkan kpd yg bukan haknya.dan jika ia berhias untuk suaminya bukankah itu sesuatu kewajiban bagi wanita.
jika dikatakan menyamai/menyerupai seperti orang kafir dalil ini menunjukan kepada wanita yg berpakai tpi telanjang.
semoga kita orang2 yg di beri ilmu pengetahuan yg baik dan benar.amin