Polemik persyaratan adanya mahrom bagi wanita ketika safar banyak menimbulkan pro kontra. Berbagai alasan dilontarkan untuk memperkuat pendapat masing-masing. Bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini?
Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang boleh tidaknya wanita pergi naik pesawat tanpa mahrom yang keamanannya terjamin ? Beliau menjawab, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali jika ada mahrom yang menyertainya.” Beliau menyampaikan hal ini ketika beliau sedang khutbah di atas mimbar pada musim haji. Kemudian ada seorang laki-laki yang datang kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, istri saya pergi haji sendirian sedang saya ikut dalam jihad ini dan itu.” Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari [3006] dan Muslim [1341]).
Dalam hadits ini kita lihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut untuk meninggalkan jihad agar dapat pergi haji bersama istrinya dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya:
“Apakah istri anda ditemani para wanita lain ?” atau
“Apakah istri anda bersama para tetangganya ?”
Berarti larangan ini bersifat umum untuk semua kepergian wanita tanpa muhrim. Karena bahaya sangat mungkin tejadi meski dalam pesawat. Seorang suami yang hendak ditinggal istrinya yang akan naik pesawat, kapan ia pulang dari mengantar ? Ia akan pulang ketika istrinya sudah menanti keberangkatan pesawat di ruang tunggu.
Di ruang tunggu ini istrinya sendirian tanpa mahrom. Kalaupun seandainya suaminya juga ikut masuk ke ruang tunggu sampai istrinya naik pesawat. Apakah tidak mungkin bahwa pesawat tersebut kembali setelah menempuh perjalanan ? Kadang pesawat kembali ke bandara karena ada kerusakan tekhnis atau kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Kalau seandainya pesawat dapat melanjutkan perjalanannya sampai tujuan tetapi bandara yang dituju tidak dapat menerima menerima kedatangan pesawat karena ada masalah di bandara atau cuaca yang tidak memungkinkan pesawat mendarat di bandara tersebut akhirnya pesawat di alihkan ke bandara lain. Ini mungkin terjadi. Atau seandainya pesawat tersebut tiba di tujuan tepat waktu, tetapi mahrom yang akan menjemput belum tiba karena suatu alasan mendadak.
Kalaupun kita katakan semua kemungkinan tadi tidak terjadi dan mahrom datang tepat waktu, tetap masalahnya siapa yang duduk disamping istri tersebut dalam pesawat ? Tidak selalu (bahkan sering, pent) orang yang duduk di sampingnya bukan wanita. Kadang-kadang yang duduk di sampingnya adalah laki-laki, bahkan bisa jadi laki-laki yang tidak beres. Ia mengajak wanita tersebut ngobrol, cerita, sampai tertawa dan mengambil nomor teleponnya sekaligus memberikan nomor teleponnya. Bukankah ini mungkin ? Siapa yang bisa selamat dari kondisi ini ?
Oleh karena itu, di sini anda temukan hikmah yang agung dari larangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kepergian wanita tanpa mahrom, tanpa ada batasan.Mungkin ada wanita yang mengatakan: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui yang ghaib, tidak mengetahui pesawat. Maka kita fahami sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk kepergian wanita tanpa mahrom dengan menggunakan unta atau binatang lain, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu …tentang pesawat yang dapat menempuh jarak antara Thaif dan Riyadl dalam waktu satu seperempat jam, yang dulu bisa ditempuh dalam satu bulan penuh ?
Jawabnya: Jika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui tetapi Rabb (Tuhan)nya Rasulullah Subhaanahu Wa Ta’ala mengetahui. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.”
(QS An Nahl ayat 89)
Saya ingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin dari gejala yang berbahaya ini, yaitu menganggap gampang bepergiannya wanita tanpa muhrim, demikian pula wanita yang berduaan dengan supir meski dalam kota, karena ini berbahaya. Sebagaimana saya ingatkan juga berduaannya saudara (kakak atau adiknya) suami dengan istri dalam rumah. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya ketika beliau bersabda: “Hati-hatilah kalian masuk ke tampat wanita.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana dengan saudara (kakak atau adiknya) suami ?” Beliau menjawab: “Saudara suami itu mati.”
(HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]) maksudnya saya ingatkan dengan peringatan yang sangat keras.
Yang sangat mengherankan sebagian ulama -mudah-mudahan Allah memaafkan mereka- berpendapat: Maksud dari sabda “Saudara suami itu mati” artinya saudara suami itu pasti masuk ke tempat wanita sebagaimana halnya mati pasti akan datang pada setiap manusia.
(Dikutip dari : Fatawa Ibni ‘Utsaimin -rahimahullah- [2/852-853] lihat Al Fatawa asy Syar’iyyah fil masa-il al ‘ashriyyah min fatawa ‘ulamail baladil haram hal 450-452)
Sumber: www.mediamuslim.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar