Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka hukumya tidak boleh bagi wanita yang sudah menikah ataupun yang belum menikah mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.
2. Jika semir tersebut dengan selain warna hitam maka hukumnya dibolehkan baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan
(1) tidak terdapat dalil yang melarang
(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.
http://ustadzaris.com/semir-rambut-untuk-anak-perempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Senin, 07 Februari 2011
Semir Rambut untuk Anak Perempuan
Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka hukumya tidak boleh bagi wanita yang sudah menikah ataupun yang belum menikah mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.
2. Jika semir tersebut dengan selain warna hitam maka hukumnya dibolehkan baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan
(1) tidak terdapat dalil yang melarang
(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.
http://ustadzaris.com/semir-rambut-untuk-anak-perempuan
Apakah dibolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah untuk menyemir rambutnya dengan seizin kedua orang tuanya?
Jawab:
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
1. Jika semir rambut tersebut dengan warna hitam maka hukumya tidak boleh bagi wanita yang sudah menikah ataupun yang belum menikah mengingat hadits-hadits yang melarang hal tersebut bersifat umum.
2. Jika semir tersebut dengan selain warna hitam maka hukumnya dibolehkan baik bagi wanita yang sudah bersuami ataupun belum bersuami dengan dua alasan
(1) tidak terdapat dalil yang melarang
(2) hal tersebut serupa dengan mewarnai kuku dengan pacar dan hal semisal itu. Akan tetapi hal ini dibolehkan dengan syarat tidak ada unsur menyerupai orang kafir atau orang fasik.
http://ustadzaris.com/semir-rambut-untuk-anak-perempuan
1 komentar on "Semir Rambut untuk Anak Perempuan"
- Unknown on 18 Maret 2013 pukul 19.32 mengatakan...
-
Bagaimana jika sudah terlanjur ?
Apakah rambut harus di botak seperti kata guru agama saya ?
Di tunggu jawabannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagaimana jika sudah terlanjur ?
BalasHapusApakah rambut harus di botak seperti kata guru agama saya ?
Di tunggu jawabannya